ISTANBUL, (Panjimas.com) — Pemerintah Turki akan membekukan aset dan harta milik dua Menteri Amerika Serikat (AS) di Turki, demikian menurut Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Sabtu 904/08).
Keputusan ini diambil sebagai tanggapan pembalasan atas sanksi yang dikeluarkan Washington terkait penahanan seorang Pastur asal AS, Andrew Brunson, seorang pastur dari North Carolina yang tinggal di Turki selama lebih dua dekade.
“Kita sudah memperlihatkan kesabaran sampai kemarin petang. Hari ini, saya memerintahkan teman-teman saya untuk membekukan harta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehakiman di Turki,” ujar Erdogan dalam konferensi Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP), di Ankara.
Erdogan menyatakan bahwa langkah terbaru AS untuk menjatuhkan sanksi adalah sikap tidak hormat dan tidak cocok dalam kemitraan strategis.
Hubungan antara kedua negara, yang sama-sama merupakan anggota Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO), itu memburuk setelah AS menjatuhkan sanksi terhadap Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehakiman Turki sejak Rabu.
AS memutuskan mengeluarkan sanksi setelah Pengadilan Turki menolak permohonan Pastur Andrew Brunson untuk dibebaskan.
Pada Jumat, Menteri Luar Negeri Turki dan AS bertemu di Singapura, di sela-sela pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN.
Kedua pihak menekankan akan bekerja sama untuk menyelesaikan berbagai masalah melalui jalur diplomatik, dikutip dari Xinhua News.[IZ]