YERUSALEM, (Panjimas.com) — Tercatat pada bulan Juli lalu, lebih dari 3.900 pemukim ilegal Yahudi menyerbu masuk ke kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur, demikian menurut pernyataan seorang pejabat Palestina, Rabu (01/08).
“Jumlah serangan tertinggi [oleh para pemukim ilegal Yahudi] tercatat pada bulan Juli,” ujar Firas al-Dibs, juru bicara Yayasan Wakaf Islam Yordania, dilansir dari World Bulletin.
Al-Dibs mengatakan sekitar 3.908 pemukim illegal Yahudi dan tentara Israel menyerbu masuk kompleks Masjidil Aqsa bulan lalu.
“Ini adalah indikasi yang jelas tentang meningkatnya pelanggaran oleh para pemukim di tempat suci,” tandas al-Dibs.
Hukum internasional memandang wilayah Tepi Barat – termasuk Yerusalem Timur – sebagai “wilayah yang diduduki” dan menganggap semua bangunan permukiman Yahudi di atas tanah itu adalah tindakan ilegal.
Status Yerusalem telah lama dianggap sebagai isu terakhir yang harus ditentukan dalam perundingan damai Israel-Palestina dan keputusan Trump secara luas dipandang sebagai penghalang kesepahaman sejak lama.
Rancangan resolusi PBB tersebut menegaskan bahwa isu Yerusalem adalah status akhir yang harus diselesaikan melalui perundingan langsung antara Palestina dan Israel, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan yang relevan.
Wilayah Yerusalem Timur berada dalam pendudukan Israel sejak 1967, sementara rakyat Palestina terus berjuang untuk mendeklarasikan Yerusalem sebagai ibukota negaranya.
Yerusalem hingga kini tetap menjadi inti konflik Israel-Palestina selama beberapa dekade, sementara rakyat Palestina tetap memperjuangkan Yerusalem Timur yang diduduki Israel sebagai ibu kota negaranya.
Pada bulan April lalu, Rusia mengumumkan pengakuannya atas Yerusalem Barat sebagai ibukota Israel, yang mengungkapkan harapan bahwa separuh bagian timur kota Yerusalem pada akhirnya dapat berfungsi sebagai ibukota Palestina
Khususnya, Trump menekankan bahwa pemerintahannya belum mengambil posisi mengenai “batas-batas spesifik kedaulatan Israel di Yerusalem”.[IZ]