RAMALLAH, (Panjimas.com) — Presiden Palestina Mahmoud Abbas baru-baru ini mengutuk keras tindakan Parlemen Israel yang mengesahkan undang-undang “Negara Yahudi”, Kamis (19/07). UU ini menyatakan Israel sebagai negara bangsa Yahudi dan Yerusalem sebagai ibu kotanya.
“Tak ada perdamaian atau keamanan yang akan terwujud kecuali kota itu tetap seperti apa adanya,” pungkas Mahmoud Abbas dalam pernyataan yang dikutip WAFA.
Abbas menambahkan, undang-undang baru tersebut “takkan mengubah kondisi sejarah Jerusalem sebagai ibukota Negara Palestina yang diduduki”.
“Undang-undang ini adalah salah satu bentuk persekongkolan terhadap sejarah kami dan masalah nasional kami, terutama Jerusalem dengan segala kesuciannya,” ujar Abbas, dikutip dari Xinhua News, Jumat (20/07).
Mahmoud Abbas menyerukan kepada masyarakat internasional untuk terlibat turut campur-tangan dan memikul tanggung-jawabnya guna menghentikan undang-undang rasis tersebut dengan menekan Israel.
Parlemen Israel sebelumnya mengesahkan undang-undang “Negara Yahudi”, dengan 62 suara yang mendukung, 55 suara menolak dan 2 suara abstain.
Usai pemungutan suara itu, anggota Parlemen Arab merobek salinan rancangan undang-undang tersebut dan dengan suara lantang mengecam keras pengesahan Parlemen Israel, Knesset. Setelah peristiwa itu, mereka dicopot dari posisinya di Knesset, mengutip laporan media Israel.[IZ]