KAIRO, (Panjimas.com) — Liga Arab mengutuk keras langkah Parlemen Israel yang mengesahkan UU Negara Yahudi Kamis (19/07) .UU ini menyatakan Israel sebagai negara bangsa Yahudi dan Yerusalem sebagai ibu kotanya.
“Semua rancangan undang-undang yang Israel berusaha berlakukan secara paksa, batal dan takkan memberi keabsahan buat pendudukan Israel,” tulis Liga Arab di dalam pernyataannya Jumat (20/07), dilansir dari Xinhua News.
Menurut Liga Arab, langkah pengesahan rancangan undang-undang kontroversial ‘Negara Yahudi’ tersebut merupakan upaya lain untuk mengukuhkan pendudukannya terhadap wilayah Palestina dan menolak mengakui hak asasi rakyat Palestina,” tulis pernyataan Liga Arab itu.
UU negara Yahudi tersebut, didukung dengan 62 suara sementara ditentang oleh 55 suara, dan 2 suara abstain. UU ini menjadikan Bahasa Yahudi sebagai bahasa nasional negeri itu dan menetapkan masyarakat Yahudi sebagai prioritas kepentingan nasional.
UU ini juga memasukkan pengakuan atas Yerusalem sebagai ibukota Israel serta bahasa Yahudi sebagai bahasa resminya. Undang-undang tersebut juga memberikan para Diaspora Yahudi hak untuk pulang kembali ke Israel.
Undang-undang itu mencabut status Bahasa Arab sebagai bahasa resmi, berdampingan dengan Bahasa Yahudi di Israel.
Para pejabat dari Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) menyebut undang-undang tersebut “rasis” dan mengatakan undang-undang itu mengesahkan “apartheid”.
Liga Arab memperingatkan rancangan undang-undang itu akan menyulut diskriminasi dan lebih banyak serangan terhadap penduduk Palestina di dalam garis hijau.
Liga Arab mendesak masyarakat internasional memikul tanggung-jawab ke arah rakyat Palestina dan menuntut Israel bertanggung-jawab atas semua kejahatan dan pelanggaran terhadap rakyat Palestina.
Presiden Palestina Kutuk UU Knesset
“Tak ada perdamaian atau keamanan yang akan terwujud kecuali kota itu tetap seperti apa adanya,” pungkas Mahmoud Abbas dalam pernyataan yang dikutip WAFA.
Abbas menambahkan, undang-undang baru tersebut “takkan mengubah kondisi sejarah Jerusalem sebagai ibukota Negara Palestina yang diduduki”.
“Undang-undang ini adalah salah satu bentuk persekongkolan terhadap sejarah kami dan masalah nasional kami, terutama Jerusalem dengan segala kesuciannya,” ujar Abbas, dikutip dari Xinhua News, Jumat (20/07).
Mahmoud Abbas menyerukan kepada masyarakat internasional untuk terlibat turut campur-tangan dan memikul tanggung-jawabnya guna menghentikan undang-undang rasis tersebut dengan menekan Israel.[IZ]