NEW YORK, (Panjimas.com) — Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Jumat (13/07) lalu mengesahkan resolusi perpanjangan mandat Operasi Hibrida PBB-Uni Afrika di Darfur (UNAMID) hingga 30 Juni 2019 mendatang.
Resolusi nomor 2429 itu mendapat dukungan aklamasi, 15 anggota Dewan Keamanan PBB.
Resolusi itu mendorong UNAMID memperteguh pendekatan “sistem keseluruhan” pada Darfur, wilayah yang tercabik perang di Sudan, dengan memusatkan upaya pada pemeliharaan perdamaian dan penyelesaian jangka panjang guna menyiapkan penarikan misi tersebut pada akhirnya.
Resolusi 2429 DK PBB itu juga memutuskan bahwa jumlah pasukan UNAMID harus dikurangi selama perpanjangan mandat tersebut menjadi 4.050 tentara, kecuali jika Dewan Keamanan memutuskan menyesuaikan cakupan dan kecepatan pengurangan itu.
Resolusi tersebut memberikan wewenang bagi pengerahan pasukan kepolisian, yang diperlukan, dengan syarat tidak lebih dari 2.500 anggota, untuk membantu UNAMID menerapkan mandatnya di Darfur.[IZ]