GAZA, (Panjimas.com) — Gerakan perlawanan Palestina Hamas mengapresiasi pemungutan suara Senat Irlandia yang baru-baru ini memberlakukan larangan impor produk yang berasal dari wilayah pendudukan Israel.
Melalui pernyataannya, Hamas mengatakan pemungutan suara Senat Irlandia itu sebagai “langkah penting menuju kriminalisasi perilaku pendudukan [Israel] dan kebijakannya pembangunan pemukiman ilegal di tanah Palestina”.
Hamas terus berupaya mendesak masyarakat internasional untuk mengikuti arahan Irlandia dengan memboikot barang-barang yang diproduksi di permukiman ilegal Yahudi yang dibangun di wilayah pendudukan.
Rabu (11/07) malam, Senat Irlandia memberikan suara 25 melawan 20 untuk mendukung undang-undang yang mengkriminalisasi impor dari pemukiman Israel.
Kementerian Luar Negeri Israel mengecam keras pemungutan suara Senat Irlandia itu dengan mengatakan langkah itu adalah bagian dari kampanye “populis, berbahaya dan ekstrimis” untuk memboikot komoditas Israel.
“Inisiatif boikot anti-Israel ini melukai prospek dialog antara Israel dan Palestina,” ujar Kemlu Israel.
Menurut undang-undang yang disahkan Senat Irlandia tersebut, impor barang-barang hasil pemukiman – atau usaha untuk mengimpornya – akan dianggap sebagai kejahatan yang dapat dihukum hingga lima tahun di balik jeruji besi atau denda senilai 250.000 euro.[IZ]