KUALA LUMPUR, (Panjimas.com) — Imigrasi Malaysia baru-baru ini melakukan pemeriksaan pada sebanyak 5.607 warga asing dan menahan sebanyak 1.475 pekerja ilegal dalam Operasi yang disebut ‘Mega 3.0’, yang berlangsung mulai 1 Juli hingga 6 Juli 2018, sebanyak 595 kali.
“Sebanyak 28 majikan turut ditahan sepanjang 1 Januari 2018 hingga 7 Juli 2018 dan kami telah mengadakan operasi sebanyak 7.477 di seluruh negara bagian,” ujar Kepala Jabatan Imigrasi Malaysia Dato Seri Haji Mustafar Bin Haji Ali, Senin (09/07).
Mustafar Bin Haji Ali mengatakan sebanyak 91.650 orang telah berhasil diperiksa dan hasilnya sebanyak 22.126 diidentifikasi sebagai pekerja ilegal dari pelbagai warga negara telah ditahan atas pelbagai kesalahan imigrasi.
“Sebanyak 585 majikan turut ditahan sepanjang waktu tersebut. Dari jumlah keseluruhan pekerja yang ditahan, warga Indonesia berjumlah 7.327 orang diikuti oleh Bangladesh sebanyak 4.483, Filipina 2.237, Myanmar 2.188, dan sisanya dari negara-negara lain,” pungkasnya.
Mustafar mengatakan bahwa pihaknya memburu majikan dan pekerja ilegal yang melanggar peraturan negara untuk memastikan kedaulatan, keselamatan, dan kesejahteraan negara agar terus terpelihara.
“Operasi akan dijalankan secara terus-menerus tanpa henti dalam memutuskan rantai kesalahan, termasuk bersama lembaga yang lain,” imbuhnya, dilansir dari Antara KL.
Ia mengatakan bahwa tindakan tegas akan dikenakan kepada para majikan yang masih menggaji atau melindungi pekerja ilegal.
“Pada tanggal 6 Juli lalu beberapa kawasan lokasi dioperasi termasuk operasi yang dijalankan di Jakel Mall, di Jakel Square, Jalan Munshi Abdullah, Kuala Lumpur sekitar pukul 20.00,” tandasnya.
Sepanjang operasi berlangsung, Imigrasi Malaysia telah memeriksa 132 orang dan hasilnya sebanyak 43 pekerja ilegal terdiri atas 39 laki-laki dan 4 perempuan.
“Dari jumlah tersebut warga Indonesia (3 laki-laki dan 4 perempuan) dan warga Bangladesh sebanyak 36 laki-laki, telah ditahan atas pelbagai kesalahan imigrasi,” ungkapnya.[IZ]