RAMALLAH, (Panjimas.com) — Presiden Palestina Mahmoud Abbas memberikan status kewarganegaraan Palestin kepada aktivis Swedia Benjamin Ladraa, Jumat (06/07) lalu.
Ladraa yang telah berjalan kaki sejauh 4.800 km dari Swedia ke Palestina dinilai berkontribusi besar dalam meningkatkan kesadaran tentang pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
“Langkah ini diambil untuk menghargai usaha-usaha Ladraa, dan sikap dukunganya kepada rakyat Palestina,” ujar Abbas, seperti dilansir WAFA News.
Akan tetapi Benjamin Ladraa dilarang oleh polisi Israel memasuki wilayah Palestina pada hari sebelumnya.
Organisasi perlawanan Palestina Hamas mengutuk keras langkah tersebut.
Melalui pernyataan singkatnya, juru bicara Hamas Fawzi Barhoum mengatakan pelarangan masuk itu mencerminkan kebijakan isolasi Israel terhadap rakyat Palestina, dan ketidakadilannya serta tekanannya pada rakyat Palestina.
Pemuda berusia 25 tahun itu memulai perjalanannya ke Palestina dari Gothenburg Swedia.
Dia dilarang memasuki Palestina oleh otoritas Israel, ditahan dan diinterogasi selama enam jam.
Memulai perjalanannua sejak 5 Agustus 2017 lalu, dia telah melintasi Jerman, Austria, Slovenia, Kroasia, Serbia, Bulgaria, Turki, Lebanon, dan Yordania.[IZ]