KAIRO, (Panjimas.com) — Pengadilan Banding Mesir Rabu (03/07) lalu membatalkan putusan yang menempatkan lebih dari 1.500 orang dalam daftar teroris resmi negara itu, termasuk di dalamnya adalah mantan Presiden Mohamed Morsi.
Pengadilan Kasasi menerima banding yag diajukan Morsi dan 1.537 terdakwa lainnya yang menentang adanya daftar teroris resmi negara, menurut sumber peradilan yang berbicara secara anonim, dikutip dari Anadolu.
Bahkan, pemain sepakbola terkenal Mesir Mohamed Abu Treika termasuk di antara nama-nama yang ditempatkan dalam daftar teroris negara.
Pihak berwenang Mesir menuding para terdakwa memiliki hubungan dengan kelompok Ikhwanul Muslimin, yang dimasukkan dalam kategori organisasi teroris oleh pihak berwenang dan militer pada tahun 2013 lalu.[IZ]