KUALA LUMPUR, (Panjimas.com) — Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dibebaskan setelah mendapat jaminan dari dua anaknya, yang membayarkan sebagian dari jaminan senilai 1 juta ringgit, yang sebelumnya ditetapkan Mahkamah Tinggi Kualalumpur, Rabu (04/07).
Jaminan itu dibayarkan oleh Mohd Norashman Najib dan Nooryana Najwa Najib melalui bank dalam gugus Mahkamah Tinggi Kualalumpur itu.
Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur memastikan jaminan 1 juta ringgit dikenakan kepada Najib Razak dengan dua orang penjamin, selain itu mereka perlu menyerahkan paspor diplomatik dan paspor umum.
Jaminan tersebut dibayar dengan metode angsuran pada Rabu dan Senin depan.
Najib Razak meninggalkan pekarangan mahkamah di Jalan Duta Kualalumpur itu dengan kendaraan Toyota Vellfire putih pada pukul 15.30.
Najib menyatakan dirinya tidak bersalah atas tiga tuduhan penyalahgunaan uang dan penerimaan suap berjumlah 42 juta ringgit terkait perusahaan SRC International Sdn Bhd.
“Jika ini harga yang saya terpaksa bayar karena 42 tahun mengabdi untuk rakyat dan negara, saya akan rela,” ujar Najib Razak kepada para awak media, dilansir dari Antara.
Najib Razak mengatakan sejumlah dakwaan itu adalah kehendak dari pemerintahan baru yang dipimpin PM Mahathir Mohammad.
Sejumlah Dakwaan Terhadap Najib
Dalam surat dakwaan yang ditandatangani Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, Najib Razak selaku Perdana Menteri dan Menteri Keuangan didakwa telah menerima suap senilai RM42 juta ringgit antara 17 Agustus 2011 hingga 8 Februari 2012.
Jaksa mendakwa Najib Razak memberikan jaminan pemerintah untuk pinjaman RM4 miliar kepada SRC Internasional Sdn Bhd sehingga melakukan kesalahan di bawah Pasal 23 Akta Suruhanjaya Pencegahan Rasuah (SPRM) 2009 yang bisa dihukum sesuai pasal 24 akta yang sama, dikutip dari Antara.
Apabila terbukti bersalah maka Najib Razak dapat dikenai hukuman penjara selama 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah nilai suap.
Selaku Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Najib Razak juga didakwa menggunakan dana RM27 juta dari uang SRC antara 24 Desember 2014 hingga 29 Desember 2014.
Di antara tanggal dan tahun yang sama Najib juga didakwa menggunakan uang SRC sebanyak RM5 juta dan karenanya terancam hukuman penjara antara dua tahun hingga 20 tahun.
Dalam dakwaan ketiga, Najib antara 10 Februari 2015 hingga 2 Maret 2015 selaku Perdana Menteri, Menteri Keuangan dan Penasehat SRC International Sdn Bhd dituding menyalahgunakan uang RM10 juta sehingga terancam hukuman penjara antara 2 hingga 20 tahun.[IZ]