KUALA LUMPUR, (Panjimas.com) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan sejumlah dakwaan terhadap mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak dalam pengadilan yang berlangsung di Mahkamah Kuala Lumpur, Rabu (04/07).
Dalam surat dakwaan yang ditandatangani Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, Najib Razak selaku Perdana Menteri dan Menteri Keuangan didakwa telah menerima suap senilai RM42 juta ringgit antara 17 Agustus 2011 hingga 8 Februari 2012.
Jaksa mendakwa Najib Razak memberikan jaminan pemerintah untuk pinjaman RM4 miliar kepada SRC Internasional Sdn Bhd sehingga melakukan kesalahan di bawah Pasal 23 Akta Suruhanjaya Pencegahan Rasuah (SPRM) 2009 yang bisa dihukum sesuai pasal 24 akta yang sama, dikutip dari Antara KL.
Apabila terbukti bersalah maka Najib Razak dapat dikenai hukuman penjara selama 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah nilai suap.
Selaku Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Najib Razak juga didakwa menggunakan dana RM27 juta dari uang SRC antara 24 Desember 2014 hingga 29 Desember 2014.
Di antara tanggal dan tahun yang sama Najib juga didakwa menggunakan uang SRC sebanyak RM5 juta dan karenanya terancam hukuman penjara antara dua tahun hingga 20 tahun.
Dalam dakwaan ketiga, Najib antara 10 Februari 2015 hingga 2 Maret 2015 selaku Perdana Menteri, Menteri Keuangan dan Penasehat SRC International Sdn Bhd dituding menyalahgunakan uang RM10 juta sehingga terancam hukuman penjara antara 2 hingga 20 tahun.
Sidang Najib kali ini membahas perkara penyelewengan dana SRC International Sdn Bhd, perusahaan terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB), firma pembiayaan milik pemerintah Negeri Jiran.[IZ]