RAMALLAH, (Panjimas.com) — Otoritas Palestina (PA) mengecam keras rancangan hukum Israel yang memungkinkan adanya pembekuan dana yang diberikan kepada para tahanan Palestina yang kini berada di penjara-penjara Israel dan keluarga para martir yang dibunuh pasukan militer Israel. Otoritas Palestina menilai kebijakan semacam itu sebagai tindakan ‘deklarasi perang’.
“Ini adalah deklarasi perang terhadap rakyat Palestina, pejuang kemerdekaan dan par atahanan yang mengorbankan dirinya demi Yerusalem dan pembentukan negara Palestina merdeka,” pungkas Juru Bicara Otoritas Palestina Nabil Abu Rudeinah, Selasa (03/07), dilansir dari WAFA.
Knesset (Parlemen Israel) Senin (02/07) lalu meloloskan Rancangan UndangUndang (RUU) yang akan memungkinkan pemotongan dana ke Otoritas Palestina dengan jumlah yang dibayarkan kepada tahanan dan keluarga para martir Palestina.
Tanpa merinci lebih lanjut, juru bicara Palestina Nabil Abu Rudeinah memperingatkan bahwa Otoritas Palestina akan mengambil “keputusan kritis” jika hukum Israel itu diberlakukan. Hal ini karena, dana yang dipotong itu malah akan masuk ke anggaran dana yang ditujukan untuk membantu para korban serangan oleh rakyatPalestina.
“Masalah ini adalah garis merah, yang mana tidak boleh ada pihak yang melampauinya,” tandas Rudeinah.
Mengacu pada Kesepakatan Oslo, yang ditandatangani pada tahun 1993 antara Israel dan PLO, Israel mengumpulkan sekitar 175 juta dolar AS tiap bulan di dalam pajak impor dan ekspor Palestina atas nama Palestinian Authority (PA). Penerimaan pajak ini mewakili sumber penghasilan utama Otoritas Palestina, dikutip dari Anadolu.
Pembicaraan damai yang disponsori AS antara Palestina dan Israel rusak pada tahun 2014 adanya penolakan Israel untuk menghentikan pembangunan permukiman di wilayah-wilayah pendudukan. Situasi meningkat setelah Presiden AS Donald Trump di bulan Desember secara resmi mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Wilayah Yerusalem Timur berada dalam pendudukan Israel sejak 1967, sementara rakyat Palestina terus berjuang untuk mendeklarasikan Yerusalem sebagai ibukota negaranya.
Yerusalem hingga kini tetap menjadi inti konflik Israel-Palestina selama beberapa dekade, sementara rakyat Palestina tetap memperjuangkan Yerusalem Timur yang diduduki Israel sebagai ibu kota negaranya.
Pada bulan April 2017, Rusia mengumumkan pengakuannya atas Yerusalem Barat sebagai ibukota Israel, yang mengungkapkan harapan bahwa separuh bagian timur kota Yerusalem pada akhirnya dapat berfungsi sebagai ibukota Palestina
Khususnya, dalam pengumumannya pekan lalu, Trump menekankan bahwa pemerintahannya belum mengambil posisi mengenai “batas-batas spesifik kedaulatan Israel di Yerusalem”.[IZ]