AMSTERDAM, (Panjimas.com) — Majelis Tinggi Parlemen Belanda baru-baru ini mengesahkan undang-undang pelarangan pemakaian cadar yang menutupi wajah di gedung-gedung publik, seperti sekolah, kantor pemerintah, dan rumah sakit, dilansir dari Daily Sabah.
Majelis Rendah Parlemen menyetujui Rncangan Undang Undang tersebut pada tahun 2016 lalu, setelah upaya-upaya lainnya untuk pemberlakuan larangan secara lebih umum terhadap burqa dan cadar yang menutupi wajah, mengalami kegagalan.
Politisi sayap kanan anti-Islam, Geert Wilders, telah mendorong kebijakan pelarangan burqa dan niqab selama lebih dari satu dekade lamanya.
Undang-undang terbaru mengenai pelarangan semua pakaian menutupi wajah di gedung-gedung publik ini, termasuk misalnya pemakaian helm motor dan topeng ski, tetapi tidak di jalan-jalan.
Hukum Belanda diklaim oleh pemerintah sebagai “netral-agama,” dan kebiajakan semacam ini diterbitkan dengan dalih sebagai upaya untuk membuat negara lebih aman, tetapi para pengamat menilai satu-satunya tujuan kebijakan ini adalah untuk menyingkirkan cadar Islam, seperti burqa dan niqab.
Badan Penasihat Utama pemerintah Belanda pada tahun 2015 mengatakan bahwa pilihan untuk mengenakan cadar Islam dilindungi oleh hak konstitusional untuk kebebasan beragama, bahkan Badan Penasihat Utama tersebut menegaskan bahwa tidak ada dasar untuk membatasi hak-hak tersebut.
Selain itu disebutkan pula bahwa hukum semacam itu tidaklah diperlukan, karena hanya terdapat sekitar 200 hingga 400 perempuan di Belanda yang mengenakan burqa ataupun niqab, sehingga mustahil mereka akan menimbulkan masalah yang cukup besar bagi sekolah, rumah sakit dan transportasi umum untuk pemberlakuan hukum ini.
Langkah-langkah terhadap pemakaian cadar pun sebelumnya telah diambil oleh pemerintah Belgia, Perancis, Denmark dan Spanyol.[IZ]