RIYADH (Panjimas.com) – Pengadilan Pidana Khusus di Riyadh pada hari Rabu menjatuhkan hukuman mati kepada dua tersangka yang dituding sebagai teroris.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada 16 orang lain yang dituduh sebagai anggota jaringan teroris. Hukuman yang dijatuhkan antara enam sampai 30 tahun. Setelah mereka bebas nantinya juga dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri, lapor kantor berita Saudi Press Agency.
Sebelumnya, pada hari Senin, pengadilan juga telah memvonis mati tiga orang dengan tuduhan terorisme. Mereka dituding menembak mati seorang kameramen BBC Simon Cumber pada 10 tahun lalu.
Pengadilan Khusus sejauh ini telah menjatuhkan hukuman penjara kepada 36 orang terkait kasus terorisme, termasuk pelaku penyerangan di Komplek Al Mohya di Riyadh dan perumahan Al Khobar.
Tuduhan terhadap puluhan orang ini adalah bergabung dengan Al Qaeda dan berencana membunuh tokoh-tokoh Saudi, petugas keamanan dan warga negara asing. (Ahmad)