DUBAI (Panjimas.com) – Pengadilan di Dubai memutuskan hukuman penjara 15 tahun kepada warga Pakistan karena tertangkap menyelundupkan heroin dalam tas yang berisi mushaf Al Qur’an, sajadah dan perlengkapan sholat lainnya, kata sebuah laporan hari Rabu 29/10, seperti diberitakan Arab News.
Pria yang hanya disebutkan inisialnya M.T itu divonis 15 tahun penjara karena menyelundupkan 14 kg heroin yang disembunyikan dalam lima tas koper.
“Ketika kami memeriksa tas, kami menemukan sajadah, tasbih, mushaf Al Qur’an bersama dengan makanan dan narkoba,” kata kepala pabean Bandara Internasional Dubai seperti dikutip Arab News.
Pria itu juga didenda $ 54,500 dan akan dideportasi setelah menjalani hukuman.
Dubai memiliki hukuman ketat terkait narkoba. Perdagangan narkotika ilegal terancam hukuman mati, meski seringnya hanya berakhir dengan hukuman seumur hidup. (Ahmad)