AMMAN (Panjimas.com) – Pasukan keamanan Yordania menangkap ulama berpengaruh Abu Muhammad al Maqdisi pada hari Senin kemarin, karena dituduh mengobarkan terorisme melalui internet, kata beberapa sumber keamanan seperti diberitakan Al Arabiya.
Disebutkan bahwa Maqdisi diperintahkan untuk ditahan selama 15 hari setelah ia dipanggil untuk ditanyai oleh Jaksa Keamanan Negara. Pada awalnya Abu Muhammad Maqdisi didakwa dengan tuduhan “menggunakan internet untuk mempromosikan dan menghasut orang untuk mengikuti organisasi-organisasi teroris”.
“Dia langsung ditangkap setelah tiba di kantor kejaksaan,” kata seorang sumber keamanan kepada Reuters.
Baru bulan Juni lalu Al Maqdisi dibebaskan dari penjara Yordania, setelah menjalani hukuman selama lima tahun.