RIYADH (Panjimas.com) – Seorang hakim di Arab Saudi pada hari Rabu 15/10 menjatuhkan hukuman mati kepada ulama Syiah yang telah ditahan dua tahun lalu karena mengajak umat Syiah berdemonstrasi yang berujung pada kekerasan.
Sheikh Nimr al-Nimr, pendeta Syiah itu ditahan pada Juli 2012 setelah mengajak pendukungnya melakukan demonstrasi di distrik Qatif di bagian timur Arab Saudi pada Februari 2011. Distrik Qatif merupakan daerah yang dihuni banyak penganut Syiah.
Tahun lalu, jaksa mengatakan akan mendakwa Nimr dengan tuduhan “membantu teroris” dan melancarkan “perang terhadap Allah” yang akan berujung pada hukuman mati.
Saat ditangkap, polisi Saudi menembak Nimr yang membuat marah pengikutnya dan memicu demonstrasi selama beberapa hari dan mengakibatkan tiga orang tewas. Hingga kini, demonstrasi masih sering dilakukan penganut Syiah di Qatif, dan hingga kini sudah lebih dari 20 orang tewas akibat kekerasan sejak 2011. (Ahmad/Reuters)