RIYADH (Panjimas.com) – Jamaah calon haji diperbolehkan meminjam uang atau berhutang dari pemerintah atau bank untuk biaya haji, kata Sheikh Abdullah al Mutlaq, seorang anggota Senior Dewan Ulama Saudi.
“Hutang yang akan dibayar kembali dengan angsuran bulanan melalui pemotongan gaji tidak menghalangi seseorang dari melakukan haji,” katanya.
Namun jika seseorang itu mempunyai hutang kepada orang lain (selain untuk biaya haji), maka hutang itu harus sudah dilunasi sebelum mulai berangkat haji.
“Namun hutang kepada orang lain harus dikembalikan sebelum memulai perjalanan spiritual/haji,” tambahnya seperti dikutip Arab News.
Sementara itu, di tempat suci Padang Arafah, dimana lebih dari dua juta jamaah akan secara bersamaan berdiri dalam puncak ibadah haji tahunan, akan dibangun tenda tahan api permanen seperti yang sudah ada di Mina, kata Mayor Jenderal Sulaiman Al Amr, direktur jenderal Departemen Pertahanan Sipil.
Namun pembangunan tenda tahan api di Arafah baru akan dimulai setelah rangkaian ibadah haji tahun ini selesai. Diharapkan tahun depan tenda tahan api sudah tersedia di Arafah dan dapat menampung dua juta jamaah calon haji. (Ahmad)