RIYADH (Panjimas.com) – Laporan terbaru yang diterbitkan koran Makkah Daily menyebutkan kerajaan Arab Saudi mengeluarkan undang-undang baru yang melarang pria Saudi menikahi perempuan dari Pakistan, Bangladesh, Chad dan Burma.
Menurut surat kabar tersebut seperti dikutip Al Arabiya, seorang pria yang ingin menikah harus berusia lebih dari 25 tahun untuk bisa mengajukan izin menikahi wanita asing.
Jika pria tersebut baru saja bercerai, ia harus menunggu selama enam bulan sebelum diperbolehkan mengajukan izin menikah lagi.
Jika seorang pria ingin menikahi wanita asing sebagai istri kedua atau poligami, maka dia harus menunjukkan bukti bahwa istri pertama mengidap kanker, mandul, lumpuh atau cacat.
Mayor Jenderal Assaf Qureshi, direktur polisi Mekah, seperti dilansir koran Saudi mengatakan, bahwa permintaan perkawinan bagi warga negara asing bisa diproses melalui prosedur resmi dengan persyaratan yang sangat ketat.
Warga Saudi juga harus mengajukan permohonan kepada komite pemerintah dan menunggu persetujuan atau penolakan jika mereka ingin menikah dengan wanita asing.