GAZA (Panjimas.com) – Seperti yang diberitakan secara luas, Zionis Israel telah menggunakan tiga senjata yang dilarang secara internasional dalan serangan baru-baru ini di Jalur Gaza. Senjata yang dilarang itu adalah Fosfor Putih dan Dense Inert Metal Explosive (DIME).
Pensiunan Brigadir Jenderal di Angkatan Darat Mesir, Safwat al-Zayat yang dikenal sebagai ahli dalam urusan militer mengatakan, bahwa tentara Zionis menggunakan DIME yang juga telah mereka gunakan dalam Operasi Cast Lead pada tahun 2008/2009.
Bom DIME ketika dijatuhkan akan menyebarkan logam atom yang dapat menembus tubuh manusia dan sulit untuk dikeluarkan dari tubuh. Pakar militer Mesir itu menambahkan bahwa amunisi DIME yang digunakan Zionis berbentuk bom yang diluncurkan oleh drone (pesawat tanpa awak).
“Setelah bom itu meledak, penutupnya akan terbuka dan molekul-molekul mematikan di dalam bom itu akan tersebar sejauh empat meter. Korban yang terkena ledakan saat posisinya lebih dari empat meter mungkin bisa bertahan hidup, tapi anggota tubuhnya pasti akan diamputasi akibat pecahan bom yang memotong-motong daging dan tulang,” jelasnya, seperti dikutip OnIslam.net.
Zayat mengatakan kedua senjata yang dilarang secara internasional itu digunakan Zionis Israel di Gaza adalah fosfor putih yang dicampur dengan oksigen agar membentuk lilin transparan yang dapat menyebabtkan kebakaran dan asap putih tebal.
“Jika suatu daerah dijatuhi fosfor putih, maka zat bom itu akan tersimpan dalam tanah, atau di dasar sungai dan laut. Ketika tubuh manusia terkena fosfor putih, ia membakar kulit dan daging, dan hanya menyisakan tulang saja.”
Senjata ketiga yang dilarang secara internasional dan digunakan oleh Zionis Israel dalam serangan ke Gaza adalah bom Armor Piercing. Bom ini digunakan untuk menghancurkan bunker bawah tanah. Bom ini dapat menembus tanah dengan daya ledak yang tinggi.
Pakar militer ini menambahkan bahwa “Israel telah menggunakan bom tersebut terhadap rumah-rumah penduduk yang mengakibatkan rumah warga dan bangunan di sekitarnya hancur, serta melukai warga sipil dalam jumlah besar.”
Tidak ada tindakan apapun dari dunia internasional atas penggunaan senjata terlarang oleh Israel ini.
Sumber: OnIslam