KAIRO (Panjimas.com) – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati pada hari Rabu 6 Agustus 2014 terhadap 12 pendukung gerakan Ikhwanul Muslimin yang dituduh terlibat pembunuhan seorang perwira polisi tahun lalu, seperti diberitakan Worldbulletin News.
Putusan hukuman mati ini dijatuhkan oleh hakim Moataz Khafagy.
Tujuh terdakwa hadir di persidangan ketika hakim membacakan putusan. Para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
12 orang yang didakwa tersebut ditangkap setelah terjadi kekerasan setelah polisi menyerbu kota Kerdasa di dekat Kairo pada bulan September. POlisi menangkap puluhan pendukung mantan Presiden Mohammad Mursi.
Perwira polisi yang tewas adalah Mayor Jenderal Nabil Farag. Ia ditembak mati ketika pasukan keamanan terlibat baku tembak dengan sejumlah pria bersenjata di daerah tersebut.
Sebulan sebelumnya, pasukan keamanan telah menghancurkan dua kamp protes pro-Mursi di Kairo dan menewaskan ratusan pendukung Mursi. Kemudian Kepala Tentara Abdel Fattah al Sisi melancarkan tindakan keras terhadap pendukung Mursi.
Sisi kemudian menjabat sebagai presiden Mesir pada bulan Juni. Sisi mengatakan Ikhwan tidak akan ada lagi dalam kabinet kepresidenannya.
Sementara itu, sembilan terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, kata sumber di pengadilan.
Ketika vonis dijatuhkan, para terdakwa meneriakkan “Allahu AKbar”.
Ikhwanul Muslimin mulai dinyatakan sebagai organisasi teroris pada tahun lalu. Ikhwanul Muslimin merupakan kelompok politik terorganisir paling baik di Mesir.
Vonis hukuman mati ini menyusul hukuman mati yang juga telah dijatuhkan kepada pemimpin Ikhwanul Muslimin Mohammad Badie dan 200 pendukungnya pada bulan Juni.
Kasus hukuman mati terhadap Ikhwanul Muslimin ini memicu kemarahan di kalangan kelompok-kelompok hak asasi dan pemerintah Barat.
Ribuan pendukung Mursi dan anggota Ikhwanul Muslimin, serta wartawan dan para aktifis sekuler telah ditangkap dan dipenjarakan dengan hukuman penjara yang panjang, termasuk beberapa wartawan Al Jazeera.
Sumber: World Bulletin News