PARIS (Panjimas.com) – Polisi Prancis menangkap seorang pria keturunan Prancis-Maroko pada hari Jum’at 2 Agustus 2014 di sebuah bandara. Polisi mencurigai pria ini terlibat dalam rencana untuk melakukan serangan di Prancis, lapor Washington Times.
Pria, yang nama dan usianya tidak disebutkan tersebut ditangkap di bandara internasional Roissy, setelah ia turun dari pesawat yang tiba dari Istanbul, Turki, lapor Reuters.
Kementrian Dalam Negeri mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa orang itu diusir oleh pihak berwenang Turki.
Polisi Prancis mengatakan pria itu sekarang ditahan sambil menunggu tuntutan resmi.
Seorang hakim telah ditunjuk untuk menyelidiki apakah pria bagian dari sebuah konspirasi serangan, masih menurut laporan Reuters.
Turki saat ini menjadi tempat utama bagi calon pejuang Islam dari Eropa dan seluruh dunia yang akan menyeberang ke Suriah.
Di Prancis, seseorang bisa ditahan sampai 96 jam tanpa tuntutan resmi. Selama waktu itu, polisi berhak menahannya.