JEDDAH (Panjimas.com) – Pengadilan Pidana di kota Jeddah menghukum dua wanita Saudi dengan 20 kali cambukan dan 10 hari penjara, karena keduanya saling mencaci-maki melalui sms dan pesan WhatsApp, lapor harian Okaz pada hari Selasa 22 Juli 2014.
Salah seorang dari wanita itu mengajukan gugatan terhadap sepupu ibunya. Ia menuduh saudaranya telah menghina dan membuat jelek reputasinya, kata harian itu.
Dalam persidangan hakim meminta kedua perempuan itu untuk mengurangi “perilaku buruk” mereka dan mengingatkan bahwa mereka masih mempunyai ikatan saudara. Hakim juga mengingatkan bahwa ini adalah bulan suci Ramadhan.
Namun kedunya menolak berdamai, dan akhirnya hakim menjatuhkan hukuman 20 kali cambukan dan 10 hari penjara, serta membuat keduanya berjanji untuk tidak menyakiti satu sama lain baik secara ucapan dan fisik.
Ada-ada saja.
Al Arabiya.net