WASHINGTON (Panjimas.com) – Pengadilan Amerika Serikat (AS) menjatuhkan vonis 150 bulan atau 12,5 tahun untuk aktifis jihad internet bernama Babar Ahmad.
Menurut laporan BBC, Babar Ahmad yang berasal dari Tooting, London selatan, mengaku menyediakan materi dan mendukung Taliban.
Ahmad sendiri sudah ditahan selama 10 tahun di penjara Inggris dan Amerika. Pengacara Babar Ahmad berpendapat kliennya mungkin bisa dibebaskan antara 7,5 bulan lagi.
Babar Ahmad dalam sidang vonis yang dilaksanakan hari Rabu 16 Juli 2014 waktu setempat memilih tidak mengajukan banding atas putusan itu.
Babar Ahmad akan menghabiskan sisa hukumannya di Penjara Metropolitan Center New York.
Ahmad, selama satu dekade terakhir dituduh pemerintah Inggris dan Amerika sebagai orang dibalik website berbahasa Inggris pertama yang menampilkan artikel-artikel jihad.
Hakim pengadilan ini menyatakan Babar Ahmad tidak memiliki hubungan dengan Al Qaeda.
Website yang dikelola Babar Ahmad, hingga membuatnya ditahan adalah www.azzam.com namun situs tersebut sudah tidak aktif lagi.