SURAKARTA (Panjimas.com) – Dua warga Solo diduga mengalami tindak kekerasan fisik oleh oknum aparat kepolisian. Karena itu keluarga yang bersangkutan melaporkan ke Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Selasa (12/11/2024).
Kedua warga Solo yang mengalami kekerasan tersebut atas nama Gatot Tri Wahono dan Iskandar. Keduanya merupakan tersangka atas sebuah kasus yang kini ditahan di Rutan Polresta Surakarta.
Dalam surat permohonan yang diterima tim Panjimas.com, SP (39) istri dari Gatot memaparkan bahwa suaminya ditangkap pada hari Selasa, 5 November 2024 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/241/XI/2024/SPKT/POLRESTA SURAKARTA/POLDA JAWA TENGAH tanggal 1 November 2024. Penangkapan tersebu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No : Sp. Kap/168/XI/RES.1.24./2024/RESKRIM tanggal 5 November 2024.
“Suami saya sekarang ditahan di Rutan Polresta Surakarta, saya tidak memperasalahkan adanya penangkapan tersebut, namun saya menyesalkan adanya dugaan kekerasan saat penangkapan suami saya oleh oknum Polresta Surakarta,” keluhnya.
Guna memperkuat adanya dugaan kekerasan, ia melampirkan foto-foto kondisi suaminya tersebut. Terlihat beberapa titik mengalami luka lebam.
“Saya khawatir adanya kekerasan lanjutan di Polresta Surakarta,” lanjutnya.
Menurutnya, kekerasan tersebut telah melanggar :
a. Asas Praduga Tak Bersalah ;
b. Pasal 13 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota Polri dilarang berperilaku kasar dan tidak patut ;
c. Pasal 27 ayat 2 huruf h Perkap 8/2009, Polisi dilarang melakukan intimidasi dengan kekerasan, ancaman fisik, maupun psikis untuk memaksa orang mengakui sesuatu ;
d. Melanggar Pasal 28 G ayat (2) UUD 1945, Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan Konvesi Menentang Penyiksaan dan perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan Martabat ;
Selain itu, SP mengungkapkan bahwa uang senilai Rp. 5.000.000,- milik suami hilang saat penangkapan oleh Polresta Surakarta pada hari Selasa (5/11/2024).
Atas dasar uraian tersebut diatas, SP mengajukan beberapa permohonan, tidak hanya ke Menteri HAM, tetapi juga ke Kompolnas, Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolda Jateng diantaranya sebagai berikut :
Agar dilakukan Pemeriksaan dan Investigasi dugaan kekerasan fisik oleh oknum Polresta Surakarta saat penangkapan sang suami, perlindungan keamanan saat di Rutan Polresta Surakarta dan pengembalian uang sebesar Rp. 5.000.000,-.
Hal senada diungkapkan RBA (44) yang merupakan istri dari tersangka Iskandar yang ditangkap oleh aparat pada hari dan tanggal yang sama dengan Gatot.
RBA juga menunjukkan foto-foto kondisi suaminya yang mengalami dugaan tindakan penyiksaan atau kekerasan oleh aparat Kepolisian,
Terlihat luka sobek di bagian kepala dan punggung menghitam seperti bekas sabetan.
Kedua istri tersangka yang diduga mengalami tindak kekerasan aparat tersebut datang ke kantor bantuan hukum Drs. Joko Sutarto, S.H untuk mendapat pengarahan sebelum berkirim surat permohonan tersebut.