SURAKARTA (Panjimas.com) – Dewan Syari’ah Kota Surakarta mendukung sikap tegas Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta terkait maraknya peredaran miras di Surakarta, kota yang dikenal sebagai Kota Budaya. Hal tersebut disampaikan Ustadz Abdul Rochim Ba’asyir (Ketua DSKS) dan Ustadz Dr. Abdullah Khoir (Sekjend DSKS) dalam sebuah Surat Pernyataan Sikap yang diterima Panjimas.com, Selasa (29/10/2024).
Pernyataan sikap tersebut berdasarkan keresahan masyarakat dan masukan dari berbagai tokoh masyarakat dan ormas diberbagai daerah. Berikut 6 hal sikap Dewan syari’ah Kota Surakarta (DSKS) :
1. Meminta Pemerintah Kota Surakarta (Pemkot) untuk melarang secara tegas peredaran miras di wilayah Solo yang dapat menimbulkan potensi rawan keamanan dan konflik antar masyarakat.
2. Mendukung sikap tegas MUI Surakarta yang menyatakan haramnya minuman keras
sebagaimana hadist; “Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya,
pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya,
pembawanya, dan penerimanya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).”
3. Mendukung sikap tegas MUI Surakarta yang menolak mutlak berdirinya
Kafe/Pub/Bar/Toko Penjual Miras di wilayah Kota Surakarta.
4. Mendukung sikap tegas MUI Surakarta yang meminta Pemerintah Surakarta (Pemkot) mengkaji ulang ijin usaha peredaran miras dan/atau beralkohol yang telah terbit di kota Surakarta serta mencabut ijin pejualan miras di lokasi dan/atau ruang publik, fasilitas umum, dekat sarana pendidikan, dekat tempat ibadah, dekat pemukiman dan di seluruh wilayah kota Surakarta.
5. Memohon kepada seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif
menyampaikan dampak buruk miras di tengah-tengah masyarakat.
6. Meminta kepada para orang tua agar menjaga dan mengingatkan putra putrinya untuk menjauhi minuman keras dan tempat-tempat pejualannya.
Demikian Pernyataan sikap ini, semoga Indonesia khususnya Soloraya terbebas dari
segala hal yang dapat merusak generasi muda.
Sebelumnya MUI Kota Surakarta menerbitkan surat pernyataan sikap terkait maraknya penjualan minuman keras di Kota Surakarta. Hal tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Harian Majelis Ulama Indonesia Kota Surakarta pada saat jumpa pers di Kantor MUI Surakarta, Jl. Serang Mojo, Pasar Kliwon, Surakarta, Kamis (24/10/2024).
Dalam pernyataan sikap tersebut, MUI Kota Surakarta menyatakan menolak secara berdirinya Kafe/Pub/ Bar/Toko Penjual Miras di Kota Surakarta yang semakin tidak terkendali.