SURAKARTA (Panjimas.com) – MUI Kota Surakarta menerbitkan surat pernyataan sikap terkait maraknya penjualan minuman keras di Kota Surakarta. Hal tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Harian Majelis Ulama Indonesia Kota Surakarta pada saat jumpa pers di Kantor MUI Surakarta, Jl. Serang Mojo, Pasar Kliwon, Surakarta, Kamis (24/10/2024).
Surat yang ditandatangai oleh KH. Abdul Aziz Ahmad, S.H selaku Ketua dan KH. Drs. Teguh, M.Pd selaku Sekretaris tersebut menyatakan sikap dan himbauan yang ditujukan kepada Pemerintah Kota, DPRD, Kepolisian setempat dan para orang tua.
“Menolak berdirinya Kafe / Pub / Bar / Toko Penjual Miras di Kota Surakarta yang semakin tidak terkendali.” tulis KH. Abdul Aziz sapaan akrabnya.
Ia mendesak Pemerintah agar mengkaji ulang Ijin Usaha Penjualan Miras atau beralkohol di Kota Surakarta dan mencabut ijin penjualan miras di lokasi atau ruang publik, fasilitas umum, dekat sarana pendidikan, dekat tempat ibadah, dekat pemukiman, dan di lokasi yang berpotensi menimbulkan keresahan, kerawanan konflik sosial, dan rentan dekadensi moral.
Pihaknya juga mendorong kepada DPRD Kota Surakarta mendengarkan aspirasi keresahan masyarakat atas maraknya gerai penjualan miras atau beralkohol di Kota Surakarta untuk Inspeksi Mendadak (SIDAK), bilamana perlu untuk menggulirkan Peraturan Daerah Inisiatif terkait pelarangan pinuman keras atau beralkohol.
Ia mendorong Pemerintah Kota Surakarta untuk menegakkan aturan terkait Ijin Penjualan Miras , tidak memberikan kemudahan Ijin Penjualan Miras , Sebelum mengeluarkan ijin hendaknya melalui Kajian Analisis Dampak Lingkungan secara tehnis dan sosial, serta perlunya syarat tambahan berupa ijin warga sekitar, juga melibatkan stakeholder terkait sebelum dikeluarkannya ijin Penjualan Miras.
“Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada Penjual Miras dan Pelanggan yang mengganggu ketertiban umum atau melakukan pelanggaran aturan hukum.” katanya.
Tak hanya itu, ia juga mengutuk keras oknum–oknum yang menerima atensi atau bantuan dalam bentuk apapun dari penjual miras atau beralkohol yang mempermudah Ijin tanpa mempertimbangkan dampak sosial, mempengaruhi , menyupport, menutupi pelanggaran, dan mempromosikan
dalam bentuk apapun.
“Kepada para Pemuka Agama, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat untuk berperan aktif ikut menyampaikan dan mewartakan bahaya, dampak buruk, ajakan menjauhi atau menanggulangi dari minuman keras atau beralkohol dalam setiap kegiatan, khutbah dan ceramahnya,” serunya.
Para orang tua dihimbau untuk selalu menjaga dan mengingatkan anak-anaknya untuk menhjauhi miras dan melarang masuk di tempat-tempat yang menjual miras.
“Mengajak kepada seluruh ormas, elemen, lapisan masyarakat untuk mensyiarkan penolakan berdirinya gerai-gerai penjualan minuman keras atau beralkohol di Kota Surakarta yang merusak moral masyarakat khususnya generasi muda,” pungkasnya.