JAKARTA (Panjimas.com) – Seperti pantauan tim Panjimas.com, video ajaran sesat Taklim Makrifat Pimpinan Zamroni masih beredar luas di berbagai media sosial (medsos). Hal tersebut menimbulkan beragam pertanyaan khususnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Prof. Utang Ranuwijaya selaku Ketua Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan MUI Pusat menyampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini sudah difatwakan sebagai ajaran sesat menyesatkan oleh MUI Sulawesi Selatan tertanggal 10 Februari 2024 berdasarkan 10 kriteria kesesatan menurut MUI.
“Kesimpulan dalam fatwa tersebut bahwa faham yang bersangkutan adalah sesat dan menyesatkan,” terang Prof. Utang Ranu.
Di antara pandangan sesat yang diajarkan Mr. TM menurut MUI adalah sebagai berikut :
1. Adanya rasul setelah Nabi SAW
2. Wujud Allah dapat dilihat dalam bentuk laki-laki.
3. Mengaji Al Quran bukan ajaran.Nabi.
4. Syariat harus ditinggalkan menuju makrifat.
5. Zakat dan sedekah wajib kepada Mr. TM.
Pihak kepolisian juga sekarang sudah menangkap yang bersangkutan dan sedang dalam proses hukum. MUI Sulsel dalam hal ini diminta menjadi saksi.
“Perlu saya tegaskan bahwa apa yang dilakukan saudara Zamroni alias Mr. TM bukan hanya menyesatkan, tapi juga menistakan atau melecehkan sesuatu yang paling pokok, yang berkaitan dengan rukun iman, khususnya tentang wujud Allah yang diserupakan dengan laki-laki, dia juga sekaligus melanggar dan menistakan syariah, yang seharusnya dilaksanakan,” ujarnya.
Sebagai Pimpinan MUI, ia menghimbau kepada masyarakat jika ditemukan adanya pandangan-pandangan dan faham-faham yang aneh dan terindikasi menyimpang agar segera memberikan informasi kepada MUI atau para ulama setempat agar segera diatasi, sebelum menimbulkan banyak korban.
“Kepada para netizen diharapkan agar kasus-kasus yang sudah selesai ditangani MUI dan Kepolisian tidak terus diviralkan, karena ini hanya akan menimbulkan kegelisahan di kalangan umat, sehingga lupa terhadap masalah-masalah lain yang lebih serius yang sedang dihadapi masyarakat dan umat,” pungkasnya.