BOGOR (Panjimas.com) – Pria bernama Zamroni alias Mr TM (44) ditangkap aparat berwajib di rumah salah seorang pengikutnya di Perumahan Summarecon, Kabupaten Bogor, Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 05.00 Wib. Ia diduga menyebarkan pemahaman sesat menyesatkan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
“Dia ditangkap di rumah salah seorang pengikutnya. Zamroni alias Mr TM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih terus menjalani pemeriksaan,” kata Ngajib kepada wartawan, Selasa (13/2/2024) dilansir dari situs resmi muisulsel.or.id.
Ngajib menerangkan bahwa aliran sesat Taklim Makrifat yang disebarkan oleh Mr TM melalui pengajian yang dilakukan secara luring dan daring itu telah membuat resah warga Kota Makassar selama 2 tahun terakhir.
Betapa tidak, kepada para pengikutnya Mr TM mengajarkan sejumlah ajaran yang bertentangan dengan ajaran Islam. Seperti mengaji bukanlah ajaran nabi, percaya bahwa Allah adalah laki-laki, masih ada nabi setelah Rasulullah Muhammad saw hingga menghina ulama dengan bahasa kotor.
“Semua itu diajarkan melalu pengajian dan video yang disebarkan melalu kanal YouTube-nya,” imbuh Ngajib.
Penangkapan ini disaksikan langsung oleh pengurus MUI Sulsel dan MUI Makassar di Polrestabes Makassar. Turut hadir Prof Dr KH Muammar Bakry Lc M Ag (Sekertaris Umum MUI Sulsel), Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel),Dr KH Masykur Yusuf M Ag (Sekertaris MUI Makassar) dan Dr KH Abdul Muthalib (Ketua 1 MUI Makassar).
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan telah menerbitkan fatwa bahwa aliran Taklim Makrifat Mr TM adalah sesat dan menyesatkan.
Sekertaris Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Muammar Bakry Lc MA menjelaskan bahwa poin-poin ajaran yang dinyatakan sesat dari aliran Taklim Makrifat yakni; pertama, keyakinan tentang adanya rasul yang datang setelah Nabi Muhammad saw, keyakinan tentang wujud Allah adalah berupa laki-laki yang dapat dilihat dengan mata, pandangan tentang mengaji dan membaca Al-Quran bukan ajaran Islam.
Kemudian keempat, adanya keyakinan akan meninggalkan syariat untuk menuju makrifat, menafsirkan Al-Quran tidak sesuai dengan kaidah yang benar, berzakat dan sedekah wajib dibayarkan kepada guru Mr.TM, orang yang melaksanakan shalat dengan syariat masuk neraka dan kedelapan menyebarkan kebencian dan permusuhan atas nama agama dengan merendahkan para ulama dan pemerintah.
Dari hasil kajian yang dilakukan terhadap ajaran aliran Taklim Makrifat itu, MUI Sulsel kemudian mengeluarkan fatwa jika ajaran yang beredar luas melalui media sosial dan kanal YouTube itu sesat dan menyesatkan masyarakat.
Adapun hasil keputusan dan poin-poin dari fatwa MUI Sulsel yang dikeluarkan yakni; pertama aliran TM adalah sesat karena dapat merusak ajaran Islam, menyalahi rukun Islam, rukun iman, dan konsep Islam.
Kedua mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir; ketiga menyerupakan Allah SWT dengan manusia; keempat mengingkari perintah membaca Al-Quran; kelima mengingkari perintah salat; keenam menafsirkan Al-Quran tidak sesuai dengan kaidah yang benar; ketujuh menyalahi fiqih dan UU Zakat serta terakhir menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian di tengah-tengah masyarakat.