KARANGANYAR (Panjimas.com) – Polisi mengungkap peristiwa pembunuhan terhadap Yudha Bagus Setiawan, warga Banyudono, Boyolali. Tragedi berdarah itu terjadi di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, 26 Januari 2024.
Saat itu Yudha bersama kelompok Laskar Umar Bin Khattab mendatangi lokasi perjudian tersebut. Namun terjadi bentrokan yang menyebabkan Yudha tewas tertembak dan satu laskar lainnya tertembak di kaki.
Dikutip dari Viva.co.id, salah satu pelaku yang merupakan eksekutor dibekuk di Weleri, Kendal Jawa Tengah saat hendak kabur ke Kalimantan.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan, insiden itu berawal pada Jumat malam, 26 Januari 2024 sekitar pukul 22.07 WIB di Kelurahan Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Selanjutnya terjadi penyerangan yang membuat korban Yudha terkena tembakan. Kelompok yang menembak sebelumnya sempat mengejar serta melakukan penganiayaan. Insiden itu menewaskan korban yang mengalami luka tembak pada punggung tembus ke dada.
“Penembakan dilakukan oleh tersangka S alias K. Sedangkan, temannya yaitu DE dan P turut serta melakukan pemukulan dan menendang korban saat terkapar sehingga berakibat mempercepat kematian korban,” kata Johanson, Kamis, 1 Februari 2024.
Selanjutnya, tim gabungan Polda Jateng dan Polres Karanganyar melakukan pengejaran terhadap kelompok penyerang. Tersangka S alias K ditangkap di Weleri Kendal saat berupaya melarikan diri ke Kalimantan.
Johanson menuturkan, tiga pelaku tersebut berinisial S alias K (46), warga Tohudan, Colomadu, Karanganyar.
Kemudian DE alias ER (44), warga Kecamatan Mojosongo Boyolali. Serta P (43), warga Ngemplak, Mojosongo, Boyolali.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pucuk senpi, 5 selongsong, 1 proyektil dan 2 DVR CCTV. Selain itu, juga diamankan sorban milik korban. Polisi juga sudah memeriksa 12 saksi terkait peristiwa tersebut. “Kami masih dalami dari mana asal senjata api tersebut. Dari pengakuan tersangka S membeli senjata tersebut dari seseorang di Klaten seharga Rp3 juta. Masih kita dalami siapa yang menjual,” jelasnya.
Tersangka S alias K dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman 20 tahun dan paling berat dihukum mati.
Sementara, dua tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan yang berakibat matinya seseorang.
Sebelumnya beredar informasi bahwa lokasi perjudian itu dibekingi seorang mantan tentara. Mantan tentara itu yang diyakini memiliki senjata api yang digunakan untuk membunuh Yudha. Namun keterangan dari kepolisian tidak menyebut sama sekali terkait mantan tentara.