Oleh :
Dr. Amirsyah Tambunan
Sekjen MUI Pusat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memasuki usia ke 48 Tahun sejak berdiri tanggal 26 Juli 1975. Dalam kurun waktu 48 tahun MUI terus berkhitmah melakukan kerja nyata diantaranya; pertama, memperkuat jati diri MUI sebagai pelindung umat (himayatul ummat) dan pelayan umat (khodumul ummat) sehingga terwujud penguatan umat (taqwiyatul ummah). Perlindungan umat dari paham dan kayakinan yang menyimpang (sesat) antara lain disebabkan;
Pertama, meluruskan pemahaman terkait teks dan konteks ayat seperti dalam firman-Nya:
وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً
Artinya: Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan” (QS. Al Anbiya: 35). Kekeliruan alasan berbuat buruk karena memahami teks ayat ini. Akan tetapi tidak memahami konteksnya ketika manusia di uji dengan kebaikan dan keburukan mestinya memperkuat kesabaran dengan keimanan sehingga tetap taat kepada Allah. Kerena itu teruslah memperkuat keimanan untuk meraih hidayah Allah sebagaimana ditegaskan dalam surah Hud Ayat 118 :
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً ۖ وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ
Artinya: Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat. Dalam tafsir Ibnu Katsir: Allah memberi kabar, bahwasanya Allah mampu untuk menjadikan manusia semuanya menjadi satu umat, baik dalam keimanan.
Kedua, mengendalikan hawa nafsu dan menghindari prasangka dan tidak mengikuti jalan yang sesat.
Ketiga, mencegah fanatik golongan dan juga mennghindari tasyabbuh kepada orang yang kufur serta kagum pada cara beragama mereka dan kagum jika berkumpul bersama mereka.
Keempat, menghindari taqlid dalam mengamalkan ajaran agama. Sebagaimana perkataan mereka:
بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا
Artinya : Kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami” (QS. Al Baqarah: 170)
Kelima, mengantisipasi agar tidak mengamalkan agama dan firqah-firqah sesat serta menggunakan akal fikiran yang sehat.
Keenam, mencegah sikap berbantah-bantahan dalam masalah agama seperti hal-hal tentang Allah atau tentang Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tanpa didasari ilmu.
Ketujuh, dalam mengambil sumber ilmu agama bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah serta ijma’ ulama.
Penguatan Peran Kebangsaan.
Kehadiran MUI untuk memperkuat ummat (taqwiyatul ummah) selain menjaga keyakinan umat, juga harus memperkuat umat dalam bidang ekonomi, politik dan sosial-budaya dalam penegakan hukum. Hal ini dapat dilakukan bermitra dengan pemerintah (shodiqul hukumah).
Untuk itu MUI telah memberikan kontibusi yang bersifat strategis dalam sertifikasi halal, dunia pendidikan, hukum, sosial-pilitik, ekonomi dan keuangan syariah guna memperkuat prekonomian nasional. Hingga kini ekonomi dan keuangan syariah telah berkontribusi 7 % kepada pengembangan ekonomi nasional. Tentu dalam milad ke 48 MUI bertekad agar ekonomi keuangan syariah di Indonesia tumbuh dan berkembang dimulai sejak dimunculkannya kebijakan Menteri Keuangan pada Desember 1983.
Paket Desember (Pakdes) inilah yang memberikan kesempatan pada lembaga perbankan di Indonesia untuk dapat memberikan program pembiayaan dengan bagi hasil. Kemudian pada tahun 1988 di buatkanlah sebuah fakta integritas yang isinya adalah memberikan kemudahan untuk mendirikan bank-bank baru.
Fakta ini menimbulkan konsekuensi terhadap pendirian untuk bank syariah dengan jumlah kenaikan yang cukup signifikan.
Pada tahun 1991 mulai didirikan sebuah bank yang menggunakan prinsip syariah yakni Bank Muamalat Indonesia (BMI). Berdirinya bank ini di latar belakangi rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk itulah sampai sekarang Bank Muamalat (BMI) yang kita ketahui dengan prinsip yang sama yakni bagi hasil.
Penerapan ekonomi syariah di Indonesia bukanlah memusatkan perekonomian nasional ke arah satu ideologi saja yakni agama Islam. Namun, sistem ini sudah berkembang cukup lama di negara-negara lain. Sistem ekonomi syariah kemudian berkembang secara pesat di kalangan masyarakat Indonesia berdasarkan Fatwa DSN MUI hingga kini telah menerbitkan lebih dari Fatwa 153 dengan dukungan umat Islam demi Indonesia yang berkemajuan.