SOLO (Panjimas.com) – Presiden asosiasi ahli pidana Muhammad Taufiq SH,MH menanggapi viralnya berita perkawinan anjing yang menghabiskan biaya 200 juta rupiah di salah satu hotel berbintang di Jakarta.
Anjing ras alaskan malamute long hair Thailand bernama Jojo dan Luna melangsungkan pesta pernikahan secara mewah pada Sabtu (15/7/2023) di Central Market Mal, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Menurut M Taufiq, perkawinan anjing dengan adat Jawa itu telah melecehkan budaya.
“Pertama sudah masuk kategori melakukan pelecehan atau penghinaan terhadap salah satu suku di Indonesia atau melakukan pelanggaran terhadap SARA sebagaimana yang dimuat di dalam pasal 28 ayat 2 undang-undang informasi dan transaksi elektronik nomor 9 tahun 2016 / undang-undang 11/2008 dimana disitu disebutkan ancaman pidananya adalah 6 tahun dan denda satu miliar,” kata M Taufiq.
Taufiq menjelaskan bahwa kata nikah itu hanya dikenal di agama Islam. Oleh karena itu pelaksana pernikahan anjing ini bisa dikenai dengan pasal 156 A KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.
“EO (pernikahan anjing) itu supaya meminta maaf, kemudian hotelnya (tempat dilaksanakan pernikahan anjing) juga meminta maaf dan yang punya ide serta memviralkan acara itu lewat media sosial itu juga meminta maaf,” tambah Taufiq.
Taufiq mengancam akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang.
“Kalau tidak meminta maaf dalam waktu 3×24 jam setelah sampainya somasi terbuka ini, saya akan menuntut kepada kepolisian,” kata Taufiq.
Ada 3 pihak yang akan Taufiq laporkan kepada kepolisian, pihak hotel, wedding organizer dan mereka yang punya hajat yang menyebut pertemuan kedua anjing itu sebagai pernikahan itu dituntut semua oleh Taufiq.
Dr Muhammad Taufiq SH,MH adalah dosen pidana dan ketua pusat studi kepolisian fakultas hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.