Jakarta, Panjimas – Sehubungan dengan masalah yang dihadapi oleh Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Buya Anwar Abbas di pengadilan dimana Panji gumilang telah menggugat dirinya dengan mengatakan bahwa buya Anwar Abbas telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Maka secara resmi pada hari Jumat, 14 July 2023
Dirinya telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang diketuai oleh M.Ihsan Tanjung untuk mengurus segala sesuatu yang terkait dengan masalah hukum yang dihadapinya.
Dirinya telah mempercayakan mereka untuk menghadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dituduhkan oleh Panji Gumilang yang telah dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Perkara No. 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst terhitung dari tanggal 14 Juli 2023 tersebut.
“Maka semua masalah yang terkait dengan penyelesaian perkara saya dengan Panji Gumilang telah saya serahkan dan kuasakan sepenuhnya kepada Forum Advokat Pembela Pancasila yang akan menerjunkan sekitar 36 orang advokat untuk membela saya di pengadilan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus,” ujar Buya Anwar Abbas dalam pernyataan tertulisnya kepada media.
Adapun sidang pertama dari kasus tersebut berdasarkan surat pengadilan itu akan dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 26 Juli 2023, Pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat.
“Demikian pemberitahuan ini saya sampaikan untuk diketahui adaya. Terima kasih,” pungkas Buya Anwar Abbas yang juga menjadi Ketua PP Muhamadiyah itu.