SOLO (Panjimas.com) – Aksi People Power yang sedianya digelar di Bundaran Gladak Kota Solo, akhirnya dipindah ke dekat Gedung Umat Islam di Jalan Kartopuran Solo pada Jum’at siang 7/7.
Salah satu orator dalam aksi ini adalah pengacara senior Dr Taufiq. Dari atas kendaraan pick up Dr Taufik mengajak peserta aksi berteriak merdeka. “Merdeka itu bukan monopoli Megawati atau PDIP,” kata Taufik.
Menurutnya, kalau ada yang bilang people power itu dilarang maka Pak Jokowi yang akan ditangkap pertama kali. Sambil membawa buku Jokowi People Power karangan Bimo Nugoro dan Yamin Panca Setia, Taufik mengatakan “Kalau ada orang yang mengartikan People Power sebagai makar, maka sekolahnya orang itu belum tamat (lulus),” tambah Taufiq dalam orasinya.
Dr. Taufik, ahli fukum dan pengacara senior dari Solo, dalam orasinya menegaskan bahwa tidak ada satu pasalpun yang bisa menjerat orang mengucapkan people power.
Aksi ini merupakan pengenjawantahan dari Pasal 28 amandemen keempat UUD 1945 yang diimplementasikan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Menurut Dr. Taufik, ada 3 syarat untuk dapat dikatakan makar:
1. Menyerang kekuasaan yang sah
2. Menyebabkan presiden dan wakil presiden tidak bisa menjalankan tugasnya
3. Dengan kekuatan senjata
“Yang punya senjata itu polisi dan tentara, jadi yang bisa memberontak itu polisi dan tentara,” kata Taufik.
Taufik menegaskan kata People Power tidak perlu ditakuti.