Jeddah, Panjimas – Sebayak 5 jemaah haji Indonesia pada fase kedatangan ditolak masuk pihak Saudi. 5 jemaah ini dari kloter Lombok, Surabaya, dan Banjarmasin.
“Ya, ada lima calon jemaah haji kita dideportasi setibanya di Saudi,” kata Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Eko Hartono, saat menyambut kloter terakhir jemaah haji Batam, Sabtu (24/6).
Kata dia, kelima jemaah ini sebelumnya pernah bermasalah terkait keimigrasian di Saudi. Sebab dalam aturan Saudi, setiap warga asing yang pernah dideportasi, sebelum lewat 10 tahun tidak diperkenankan masuk.
Oleh karena itu ke depan para jemaah yang pernah dideportasi di Saudi harus betul-betul mengetahui hal ini.
Sebab, yang rugi jemaah itu sendiri, sudah dibayar ongkos haji ternyata tidak diperkenankan masuk.
Lebih lanjut dikatakan Konsul, dengan kedatangan kloter 34 Batam, fase kedatangan jemaah haji Indonesia gelombang 2 ke Tanah Suci telah berakhir.
Hingga closing date, total ada 558 kloter dengan jumlah 209.782 jemaah haji reguler yang telah tiba di Tanah Suci.