Jeddah, Panjimas – Selama di Mina jemaah haji berkewajiban melempar jumrah. Pada 10 Zulhijjah jemaah melempar jumrah Aqabah dan pada hari-hari taysriq (11, 12 dan 13 Zulhijjah) mereka melempar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah.
Hukum melempar jumrah adalah wajib. Sehingga bagi jemaah yang secara fisik dan mental mampu melaksanakan, tetapi kemudian meninggalkannya, baginya dikenai dam (denda).
Kewajiban melempar jumrah salah satunya ditegaskan oleh Imam Ibn Hajar Al-Atsqalani dalam Al-Manhajul Qawim (hal.313-314) ketika membahas kewajiban-kewajiban bagi jemaah haji. Beliau menjelaskan,
والثاني رمي جمرة العقبة سبعا والثالث رمي الجمرات الثلاث أيام التشريق كل واحدة سبعا
Artinya, “Kedua, melontar jumrah ’Aqabah tujuh kali. Ketiga, melontar tiga jumrah pada hari Tasyrik, di mana setiap lontaran terdiri atas tujuh kali.”
Melempar Jumrah bagi Jemaah Lansia dan Sakit
Jemaah haji yang memiliki uzur, baik disebabkan karena sakit atau karena uzur-uzur lainnya seperti lansia yang kondisi fisiknya lemah, maka boleh mewakilkan melempar jumrah kepada orang lain.
Hal ini tidak mengurangi kualitas ibadah hajinya, sehingga hajinya tetap sah.
Taqiyuddin Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar (hal.182) menjelaskan keabsahan orang-orang yang memiliki uzur yang mewakilkan lempar jumrahnya kepada orang lain. Beliau berkata;
إذا عجز عن الرمي بنفسه إما لمرض أو حبس أو عذر له أن يستنيب من يرمي عنه لكن لا يصح رمي النائب عن المستنيب إلا بعد رمي النائب عن نفسه
Artinya, “Bila seseorang tidak sanggup melontar sendiri karena sakit, tertahan, atau uzur, maka ia boleh meminta orang lain membadalkannya untuk melontar. Tetapi lontaran orang yang membadalkannya tidak sah kecuali setelah ia melontar untuk dirinya sendiri.”
Cara Mewakilkan Melempar Jumrah bagi Lansia dan Jemaah Sakit
Tidak asal mewakilkan saja, dalam buku Moderasi Manasik Haji, disebut terdapat cara/ketentuan khusus dalam mewakilkan pelemparan jumrah kepada orang lain. Jemaah boleh memilih salah satu dari dua cara, sebagai berikut;
Pertama, orang yang mewakilkan orang lain melontar jumrah terlebih dulu untuk dirinya sendiri sampai sempurna masing-masing tujuh kali lontaran, mulai dari Ula, Wusṭa, dan Aqabah. Kemudian ia kembali melontar untuk yang diwakilinya mulai dari Ula, Wusta, dan Aqabah.
Atau kedua, orang yang mewakilkan orang lain melontar jumrah Ula terlebih dulu untuk dirinya sendiri sampai sempurna masing-masing tujuh kali lontaran, kemudian dia melontar lagi tujuh kali lontaran untuk yang diwakili tanpa harus terlebih dulu menyelesaikan jamrah Wusta dan Aqabah.
Demikian seterusnya tindakan yang sama ia lakukan pada jumrah Wusta dan Aqabah.
Dari keterangan di atas jelas bahwa bagi jemaah haji yang lansia atau sedang sakit, sebaiknya tidak memaksakan melakukan lempar jumrah. Karena cuaca yang panas dan jarak pemondokan dengan jamarat sangat jauh, jemaah lansia dan sakit cukup mewakilkan lempar jumrah kepada orang lain.
Hal tersebut tidak mengurangi kualitas ibadah dan hajinya tetap sah.