Jakarta, Panjimas – Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengaku setuju saja kalau pemerintah memberikan subsidi pembelian kendaraan listrik berupa insentif PPN sebesar 10 persen.
“Tapi ini syaratnya pemerintah melaksanakan amanat konstitusi dalam Pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara,” kata Anwar Abbas dalam keterangannya kepada Warta Ekonomi, Kamis (15 Juni 2023).
Dia menambahkan kalau fakir miskin dan anak terlantar sudah dipenuhi kebutuhannya oleh negara maka gagasan pemberian subsidi terhadap pembelian mobil listrik tersebut tentu boleh-boleh saja.
“Tetapi yang menjadi pertanyaan apakah mereka-mereka yang hidupnya masih dililit persoalan serba berkekurangan tersebut sudah dikeluarkan oleh pemerintah dari kesulitannya? Menurut data BPS tingkat kemiskinan di negeri ini September 2022 tercatat sebesar 9,57% atau sebanyak 26,36 juta atau setara dengan 80,6% penduduk Malaysia,” tambahnya.
Anwar Abbas mempertanyakan bila berhadapan dengan pemberian subsidi pembelian kendaraan listrik atau memilih memelihara fakir miskin dan anak terlantar, siapa kah yang akan diprioritaskan pemerintah?
“Kepentingan siapa sebenarnya yang lebih mereka dahulukan? Kepentingan para pemilik kapital atau kepentingan rakyat banyak terutama mereka-mereka yang hidupnya masih jauh dari sejahtera?,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anwar mengungkapkan kalau saat ini masih banyak petani kecil yang kesulitan mendapatkan pupuk karena pupuk subsidi itu acap kali menghilang di pasar karena telah dibeli oleh para petani besar atau ditimbun oleh para pedagang.
“Di samping itu kita juga bisa melihat bagaimana nasib dari para guru honorer dan guru-guru Madrasah yang bekerja melaksanakan tugas negara yaitu mencerdaskan rakyat terabaikan karena honor yang mereka dapatkan selain sangat jauh dari kata layak, tidak jarang pembayarannya terlambat,” tuturnya.
“Pertanyaannya mengapa hal demikian tidak mendapatkan prioritas dan diperhatikan oleh pemerintah,” tandasnya.