SURAKARTA (Panjimas.com) – Hari Ulang Tahun (HUT) Mega Bintang ke-26 Tahun dirayakan di kota Solo. Seribuan orang padati Gedung Ummat Islam di Kartopuran, Surakarta, Ahad (11/6/2023) untuk merayakan itu.
Tak hanya masyarakat dari berbagai elemen, tokoh lokal maupun nasional turut hadir dalam acara tahunan tersebut. Narasumber yang dihadirkan juga membuat masyarakat penasaran.
Diantara narasumber itu adalah adalah Prof. Amien Rais (Partai Ummat, Tokoh Reformasi), Prof. Eggi Sudjana (Advokat Senior), Mayjen (Purn) Deddy S Budiman, Ahmad Khozinudin, S.H (Advokat, Sastrawan Politik), Dr. Syahganda Nainggolan (Pengamat Politik), M Rizal Fadillah (Pengamat Politik), K.H. Syukri Fadholli (Tokoh Senior PPP), Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H (Advokat, Pengamat Politik) dan pendiri Mega Bintang sendiri Mudrick MS Sangidu.
Dengan mengangkat tema ‘Rakyat Bertanya Kapan People Power’, gedung bersejarah di kota Solo tersebut membara dari pukul 09.00 – 13.00 oleh orasi para narasumber.
Berdasarkan pengamatan tim Panjimas.com, tokoh-tokoh luar daerah yang hadir diantaranya ustadz Andri Kurniawan (Malang), Edy Mulyadi (Wartawan Senior FNN-Jakarta), Damai Lubiz (Advokat-Jakarta), Muslim Arbi (Jurnalis-Jakarta). Acara disiarkan secara live streaming oleh beberapa kanal youtube seperti Mimbartube, AK Channel, Freedom TV dan beberapa kanal youtube yang cukup populer lainnya turut merelay seperti Refly Harun.
Salah satu narasumber dari Kota Solo yaitu Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H atau akrab disapa M Taufiq. Sebagai advokat senior sekaligus pengamat politik, ia memaparkan apa yang Presiden Jokowi lakukan selama ini dan ia anggap sebagai dosa.
Kemudian M Taufiq menyebutkan ada tiga peluang untuk menjatuhkan Presiden Jokowi secara konstitusional.
1. PERPPU No. 1 Tahun 2020 diubah menjadi UU No. 22 Tahun 2020.
“Itu skandal korupsi terbesar, kenapa? angka pertamanya 521 triliyun, sekarang 821 triliun, tetapi yang dipakai untuk penanganan Covid-19 hanya 80 triliun, selebihnya dipakai modal, termasuk modal untuk martabak,” ujarnya.
2. Pasal 7 perubahan Keempat UUD 1945
“Salah satu fungsi dari Mahkamah Konstitusi adalah impeachmen, dan tiga syarat impeachmen diatur di Pasal 7 yang pertama adalah penyelewengan terhadap konstitusi,” ujarnya.
Ia mengklaim dosa Jokowi yang dinilai telah melakukan penyelewengan terhadap konstitusi yaitu ketika Jokowi mengundang pimpinan partai-partai pendukung pemerintah beberapa waktu lalu ke istana.
Menurutnya, Jokowi melakukan perbuatan yang tidak netral dan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan Politik 2024. Hal ini pertama kalinya terjadi dalam sejarah bangsa Indonesia. Terlebih Jokowi melontarkan pernyataannya yang semakin membuat runyam dengan kalimat “Saya cawe-cawe dan tidak akan netral”. Cawe-cawe adalah istilah bahasa Jawa yang artinya ikut campur. Ia menilai bahwa perbuatan tersebut adalah pelanggaran konstitusi terbesar.
“Soeharto yang jenderal bintang 5 tidak pernah menjadikan istana sebagai tempat Timses (Tim Sukses) dan terang-terangan mendukung Ganjar,” tuturnya.
3. Penodaan terhadap Pelanggaran Hukum
“Mahkamah Konstitusi sudah mengatakan PERPPU tentang Ombibus Law itu harusnya dua tahun diperbaiki, dua tahun tidak diperbaiki ternyata justru menerbitkan Undang Undang baru, ini penyelewengan dan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Jadi tiga dosa-dosa politik tersebut yang menurutnya bisa menjebloskan Jokowi ke. penjara dengan gerakan ‘People Power’.
Ia kemudian menyeru kepada masyarakat agar dilakukan People Power di berbagai kota lainnya seperti Jogja, Bandung, Jakarta dan sebagainya. (RF)