Madinah, Panjimas – Seperti diketahui salah satu dari Rukun Haji adalah Ihram. Yakni niat untuk melakukan pelaksanaan ibadah haji atau umrah atapun niat melaksanakan keduanya secara bersamaan.
Adapun setelah ihram ada beberapa hal yang terlarang dilakukan karena sudah akan melaksanakan ibadah suci seperti haji dan umrah. Untuk praktek melaksanakan ihram terdapat dalam dalil Al Qur’an :
وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ ٥
Artinya: “Mereka tidak diperintah, kecuali untuk menyembah Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya lagi hanif (istikamah), melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Itulah agama yang lurus (benar).” (QS Al Bayyinah: 5)
Juga berdasarkan sabda Nabi SAW, “Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung kepada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan (pahala) sesuai dengan apa yang telah diniatkan.” (Muttafaq ‘Alaih)
Muhammad Jawad Mughniyah dalam Kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah mengatakan, ulama mazhab sepakat bahwa orang yang mau melakukan ihram disunnahkan untuk membersihkan badannya, memotong kukunya, menggunting kumisnya, dan mandi walau pada perempuan haid dan nifas karena tujuannya untuk kebersihan.
Ia menjelaskan lebih lanjut, disunnahkan pula untuk salat ihram paling sedikit dua rakaat. Adapun, bersuci dari hadas tidak menjadi syarat sahnya ihram.
Ketika telah berihram, ada sejumlah larangan yang harus dijauhi para jemaah. Seperti memakai pakaian berjahit dan memakai penutup kepala bagi laki-laki, dan menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan serta menutup muka dengan cadar bagi perempuan.
Termasuk di antaranya menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi. Kemudian, bersetubuh, termasuk bercumbu, mencium, dan merayu yang mendatangkan syahwat. Melakukan kejahatan dan kemaksiatan serta memakai wewangian juga dilarang ketika telah berihram.
Namun demikian, para jemaah masih boleh melakukan sejumlah hal.
Mengacu pada buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2023 terbitan Kementerian Agama RI, berikut hal-hal yang diperbolehkan ketika ihram seperti :
– Membunuh binatang buas atau yang membahayakan, misalnya kalajengking, tikus, ular, anjing buas, gagak, nyamuk, dan lalat.
– Mandi. Ulama Syafi’iyah memperbolehkan mandi menggunakan sabun.
– Menyikat gigi
– Berbekam.
– Memakai minyak angin, balsem untuk keperluan pengobatan.
– Memakai kacamata, jam tangan, cincin, ikat pinggang.
– Bernaung di bawah payung, mobil, tenda, dan pohon.
– Membuka tangan dan kaki bagi wanita ketika berwudhu di tempat wudhu perempuan.
– Mencuci dan mengganti kain ihram.
– Menggaruk kepala dan badan.
– Menyembelih binatang ternak yang jinak dan binatang buruan laut.
– Memakai perhiasan bagi wanita