Medinah, Panjimas – Seperti diketahui pelaksanaan haji tahun 2023 ini sangat istimewa dikarenakan banyaknya jamaah haji lanjut usia (Lansia) yang mengikuti haji pada tahun ini. Hampir 30 persen dari total keseluruhan jamaah haji tahun ini adalah para lansia.
Sampai kemudian Kementerian Agama (Kemenag) memberikan pelayanan Haji Ramah Lansia dan itu dijadikan tagline penyelenggaraan Haji tahun ini.
Kemudian ketika ada pertanyaan bagi para jamaah haji Lansia yang kadang menjadi kendala ketika mengalami beser (tidak bisa menahan air kencing). Supaya tidak mengotori pakaian ihram tentunya jamaah haji lansia harus memakai popok/pampers.
Padahal selain popok fungsinya adalah menahan najis, tentunya popok memiliki jahitan yang terlarang dalam pakaian ihram.
Bagaimana hukum jemaah haji lansia mengenakan pampers/popok saat berihram sebagaimana gambaran di atas ?
Kondisi demikian pernah dibahas oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawanya. Pertanyaan cukup panjang diajukan, intinya tentang seseorang yang mengalami beser dan dia mengikat kemaluannya demi menjaga pakaian dan dirinya dari najis kencing.
وَسُئِلَ نَفَعَ اللَّهُ بِهِ عَنْ رَجُلٍ أَحْرَمَ بِنُسُكٍ وَبِهِ سَلَسُ بَوْلٍ لَا يَسْتَمْسِكُ إلَّا بِالشَّدِّ فَشَدَّ ذَكَرَهُ حِرْصًا عَلَى طَهَارَتِهِ الْمُعْتَبَرَةِ شَرْطًا لِطَوَافِهِ وَصَلَاتِهِ وَصَوْنًا لِبَدَنِهِ وَإِزَارِهِ عَنْ نَجَاسَتِهِ سِيَّمَا فِيمَا تَقَدَّمَ مِنْ عِبَادَتِهِ فَهَلْ عَلَيْهِ فِدْيَةٌ بِذَلِكَ أَمْ لَا
Pertanyaan panjang tersebut dijawab cukup rinci oleh Imam Ibnu Hajar
وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ لَا فَدِيَةَ عَلَيْهِ بِالشَّدِّ مُطْلَقًا وَلَا بِالْعَقْدِ الْمُتَعَيَّنِ لِدَفْعِ النَّجَاسَةِ وَأَنَّهُ مَتَى أَمْكَنَهُ الشَّدُّ بِنَحْوِ خَيْطٍ أَوْ لَفِّ الْخِرْقَةِ مِنْ غَيْرِ عَقْدٍ لَمْ يَجُزْ بِهِ الْعَقْدُ وَلَزِمَتْهُ بِهِ الْفِدْيَةُ [ابن حجر الهيتمي، الفتاوى الفقهية الكبرى، ١٢٨/٢]
“Kesimpulannya: Bahwa tidak wajib fidyah bagi orang tersebut sebab menutupi secara mutlak, juga dengan cara mengikat dengan cara tertentu untuk mencegah najis. Dan bahwasanya selagi masih bisa menutupi dengan benang, atau kain tanpa harus mengikatnya, maka tidak boleh mengikat. Jika mengikat kain tersebut maka wajiblah membayar fidyah”.
Berdasarkan pembahasan oleh Imam Ibnu Hajar, dapat disimpulkan dalam kasus ini bahwa apabila memang tidak bisa menyumbat jalan air kencing agar tidak keluar, sehingga solusi yang bisa diterapkan hanya dengan memakai popok/pampers, maka boleh dan tidak wajib membayar fidyah.