Jakarta, Panjimas – Pemilu yang bermoral menurut buya Amirsyah Tambunan selaku Sekjen MUI bentuknya adalah pemilu masalahat yakni perwujudan dari penyelenggaraan demokrasi yang jujur dan adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Lebih lajut buya Amirsyah Tambunan juga nengatakan terdapat banyak masalah dalam setiap penyelenggaraan pemilu, di antaranya pemahaman domokrasi masih belum utuh, SDM penyelenggara pemilu belum sepenuhnya memiliki kompetensi, meliputi; integritas, kapasitas.
Oleh karena itu secara umum ada dua permasalahan krusial; pertama, masalah pemahaman demokrasi yang lebih prosedural, mengabaikan substansi sehingga setiap usai pemilu masih menyisakan “limbah politik” seperti kebencian, dendam politik.
“Oleh sebab itu pentingnya pemilu maslahat hasil Ijtima’ Mejelis Ulama Indonesia (MUI) 9-11 November 2021 di Jakarta, ” ujar Buya Amirsyah pada (31/5/2023).
Ijtima’ ulama sepakat, pemilu merupakan masalah muamalah, termasuk di dalamnya masalah politik kebangsaan sebagai ikhtiar untuk mewujudkan pemilu yang bebas dari suap , politik uang, kecurangan, korupsi, pengaruh oligarki politik, ekonomi dan hal-hal yang terlarang secara syar’i.
Untuk itu ikhtiar mewujudkan Pemilu Maslahat dengan cara; pertama, Islam memberikan keleluasaan berdasarkan kesepakatan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan atau bahaya, sepanjang kesepakatan tersebut tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.
Kedua, pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil rakyat yang memenuhi syarat-syarat bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
Ketiga, memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu, keterlibatan umat Islam dalam pemilu hukumnya wajib.
Keempat, pemilu dilaksanakan dengan ketentuan antara lain; pertama, dilaksanakan dengan langsung, bebas, jujur, adil, dan rahasia; kedua, pilihan didasarkan atas keimanan, ketakwaan kepada Allah SWT, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas; ketiga, bebas dari suap, politik uang, kecurangan, korupsi, oligarki politik-ekonomi, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i. Oleh karena itu, keterlibatan umat Islam dalam pemilu hukumnya wajib pungkasnya.
“Atas dasar itu mengapresiasi sikap pucuk pimpinan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang mendorong warganya menghadirkan Pemilu 2024 yang bermoral, ” tandas buya Amirsyah merespon pernyataan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan Ketua Umum Muhammadiyah Prof Haedar Nashir.