Madinah, Panjimas – Jamaah haji khusus dijadwalkan mulai tiba di Madinah 4 Juni 2023 sampai lima hari menjelang puncak haji (masuk Mekkah) dan kuota tahun ini sebanyak 17.680 orang dan ada tambahan 640 orang, sehingga total 18.320 orang.
Kasi Pengawas Haji Khusus Daerah Kerja Madinah Rudi N Ambary ditemui di Madinah, Selasa (30/5) menjelaskan persiapan kedatangan jamaah haji khusus sepenuhnya diatur dan diakomodir Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan yang mendapatkan izin menteri agama untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus.
“Berbeda dengan jamaah haji reguler, pelaksanaan dan penyelenggaraan ibadah hajinya menjadi tanggung jawab pemerintah,” kata Rudi.
Penempatan mereka (calhaj haji khusus, red.), lanjut Rudi, juga berbeda dengan haji reguler yakni secara aturan, selama mereka di Madinah, tempat menginap mereka tidak boleh lebih dari 750 meter dari Masjid Nabawi dan rata-rata jaraknya sekitar 300 sampai 400 meter dengan bintang lima minimal bintang tiga.
“Tugas kami adalah mengawasi apakah
pelayanaan yang diberikan ke jamaah haji khusus sesuai standar yang ditetapkan atau tidak,” kata Rudi.
Termasuk dalam hal katering, jamaah haji khusus mendapatkan pelayanan makan prasmanan, kecuali saat di bandara yang mendapatkan makanan box.
“Saat di Mekkah pun, mereka mendapatkan tenda yang bagus, ber-AC, dan dekat untuk melempar jumrah,” kata Rudi yang menegaskan fasilitas yang didapatkan jamaah haji khusus disesuaikan dengan perjanjian dan paket yang dibelinya.
Ditanya soal harga haji khusus, Rudi menyebutkan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No 226 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus adalah 8.000 dolar Amerika dengan setoran awal 50 persen.
“Pada praktiknya, para PIHK menawarkan harga berkisar 12.000 sampai 15.000 dolar menyesuaikan dengan fasilitas dan paketnya. Harga tergantung fasilitas,” katanya.
Masa tunggu untuk haji tunggu saat ini, kata Rudi, mencapai tujuh tahun. Sementara masa tinggal mereka selama di Arab Saudi rata-rata 20 sampai 25 hari dan maksimal 30 hari.
Rudi menegaskan jika dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus terdapat permasalahan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHK (tahun ini ada 478 dari total 501 karena 23 lainnya tidak aktif).
“Kami akan melakukan pengawasan mulai dari pelayanan administrasi, akomodasi, katering, transportasi, sampai kesehatan. Jika ada penyimpangan, kami bisa memberikan teguran tertulis sampai izin dicabut,” kata Rudi.