Jakarta, Panjimas – Sambutan Silaturrahami DSN bersama Stekeholder di sampaikan sekretaris DSN Prof. Dr. Jaih Mubarok. Menurut Jaih saat ini Fatwa berjumlah 156 lahir atas dorongan dan masukan berbagai pihak seperti OJK dan BI, Kementerian Keuangan dan yang lainnya.
Fatwa tersebut dijadikan sebagai acuan mensyariahkan ekonomi masyarakat, memasyarakat ekonomi syariah. Ini sebagai ikhtiar agar terus istiqomah berjuang menegakkan nilai-nilai ekonomi syariah katanya dalam acara silaturrahmi di hotel Mercure Jakarta Batavia, Sabtu (27/5/23).
Dalam kesempatan yang sama buya Anwar Abbas Waketum MUI menjelaskan ketika MUI bersama ormas menfatwakan riba hukumnya haram, maka berekonomi secara syariah harus berpegang teguh kepada tali agama Allah (wa’tasimu bihabbilahi jami’a).
Ibnu Khaldun menekankan jika bangsa mau maju harus bersatu mulai dari ashibiyah hingga menjadi kekuatan bersama.
Mengutip pendapat Jenderal Sudirman, jika ekonomi syariah ingin menang, maka harus kuat, jika ingin kuat, harus bersatu, jika ingin bersatu harus bersilaturrahmi. Sejalan dengan itu Ayatullah Ali Taskiri mengatakan Islam bangkit dari Indonesia melalui kekuatan NU, Muhammadiyah di dukung ormas lain kata buya Anwar Abbas
Sejalah dengan pendapat KH.Makruf Amin dalam bukunya Makruf Amin Way juga pendapat Habibi teori ekonomi seperti belah ketupat 3 % dilapis atas, di tengah 95 %, 2 % masyarakat bawah. Oleh sebab itu tugas kita menciptakan keadilan, sejalan dengan amanat konsitusi melindungi rakyat.
Hadir dalam acara silaturrahmi mewakili OJK Kepala Divisi Manajemen Risiko Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Arinto Wicaksono mengungkapkan bahwa sejak DSN dibentuk 1999. Kita mengapresiasi kontribusi Fatwa DSN.
Ada dua Fatwa yang spesifik memperkuat penjaminan simpanan terkait rekomendasi kepada LPS sesuai syariah. Secara prinsip LPS turut mendukung berada 99,6 % pembiyaan syariah dalam rangka menebar manfaat menuju maslahat pungkasnya.
Bambang Widjanarko sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK. Tugas kami menterjemahkan Fatwa DSN MUI sekaligus menyosialisasikan sekaligus melakukan capacity building untuk pengembangan keuangan syariah bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memiliki tugas penting dalam mengembangkan ekonomi keungan syariah.
Tiga tujuan utama pengembangan keuangan syariah; pertama, memperkuat artipicial intelegen dengan memiliki teknologi yg terintegrasi; kedua, keunikan produk yang khusus di miliki lembaga keuangan Syariah; ketiga, kolaborasi semua pemangku kepentingan seperti orang soleh tidak cukup tapi harus bermanfaat untuk semua orang.
Sebagai panja pemerintahan terkait spin off adanya perdebatan namun udah ada solusinya. Rangking 12 ISDB menjadi negara ke 3 terbesar akan di cicil 14 tahun. Ditengah tantangan Pandemi Covid 19 mengalamai kontraksi (2921-2022) kita mengalami pemulihan ekonomi lebih cepat dan cukup baik.
“Beberapa Bank kolep di sejumlah negara di Eropa. Namun dalam menjalankan tugas KKSK dapat menjalankan tugas dengan baik. Kita aspresiasi langkah OJK yg cepat dapat merespon dampak Covid 19 dengan memberikan kebijakan relaksasi,’ kata Suminto Dirjen Pengelolaan
Pembiayaan dan Resiko (PPR ) Kemenkeu RI.
Menanggapi hal tersebut buya Amirsyah Tambunan selaku Sekjend MUI yang hadir dalam acara tersebut menegaskan kepada media bahwa pentinya silaturrahmi untuk memperkuat fondasi ekonomi keuangan syariah
“Sehingga dapat tumbuh dan berkembang sejalan dengan ekspektasi dunia usaha yang memerlukan skema pembiayaan sehingga dunia usaha tumbuh dan mampu bersaing secara nasional dan global,” pungkasnya