Jakarta, Panjimas – Sebagai organisasi Islam, persyarikatan Muhammadiyah telah mendapat kepercayaan besar dari umat Islam di seluruh Indonesia dalam pengelolaan aset wakaf. Sejak didirikan pada tahun 1912 hingga saat ini, Muhammadiyah telah menerima aset wakaf berupa tanah seluas lebih dari 21 juta meter persegi.
Sebagian aset wakaf itu telah didayagunakan untuk pengembangan amal usaha Muhammadiyah sesuai amanat wakif seperti masjid, klinik, rumah sakit dan lembaga pendidikan. Meski demikian, masih banyak aset yang belum bisa didayagunakan sebagaimana maksud dan tujuan para wakif.
Kendala yang dihadapi antara lain adanya keterbatasan pendanaan usaha berbasis aset tersebut. Untuk tujuan mengakselerasi pendayagunaan wakaf, Ketua Umum Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah Amirsyah Tambunan menyerukan agar dilakukan Gerakan Jihad Berwakaf.
‘’MPW menawarkan kerjasama pendayagunaan aset wakaf kepada seluruh stakeholder wakaf, khususnya lembaga dan organisasi wakaf, perusahaan/korporasi yang bergerak di industri keuangan, investasi dan sektor riil, kementerian/lembaga pemerintah di level regional, nasional, dan internasional untuk terus berkolaborasi dalam bentuk kerjasama dan investasi yang konkrit,’’ kata Amirsyah yang juga Sekjen Majelis Ulama Indonesia itu.
Berbagai peluang kerjasama terbuka untuk tujuan pendayagunaan asset wakaf yang tersebar di pedesaan maupun perkotaan dalam bentuk pembiayaan usaha produktif seperti pertanian, peternakan dan perkebunan.
‘Setelah pendidikan dan kesehatan, Muhammadiyah harus mulai masuk ke isu-isu strategis lain seperti ketahanan pangan dan ekonomi kerakyatan.
“Majelis Pendayagunaan Wakaf diharapkan bisa menggarap potensi wakaf nasional yang mencapai Rp 180 triliun per tahun menjadi amal usaha yang bermanfaat bagi masyarakat luas,’’ kata Bendahara Umum PP Muhammadiyah, Prof Hilman Latief PhD.
Untuk menyukseskan tujuan tersebut, Majelis Pendayagunaan Wakaf, MPW menggelar Rapat Kerja yang berlangsung di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, sebagai tindak lanjut hasil Muktamar Muhammadiyah ke-48.
Rapat kerja yang mengusung tema ‘’Optimalisasi Pendayagunaan Wakaf untuk Peningkatan Amal Usaha Muhammadiyah’’ merumuskan beberapa langkah strategis :
Mempersiapkan produk wakaf yang sesuai dengan perkembangan zaman seperti cash wakaf linked sukuk (CWLS) maupun cash wakaf linked deposito (CWLD), wakaf manfaat asuransi, wakaf manfaat investasi, wakaf aset, wakaf aset melalui uang dan wakaf.
Melakukan penguatan data base wakaf melalui aplikasi SIMAM dan penguatan jaringan melalui website www.wakafmu.or.id.
Melakukan konsolidasi organisasi di tingkat wilayah hingga daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada para wakif dan pendayagunaan aset wakaf di seluruh Indonesia.
Mempersiapkan pendirian LSP nazir wakaf Muhammadiyah sebagai upaya standarisasi sumber daya manusia nazir.