Bekasi, Panjimas – Ketua DDII Kabupaten Bekasi KH Ahbab Akhfasy mengutuk keras atas kejadian kasus Staycation atau syarat agar diperpanjang masa kontrak bekerja dengan karyawati harus berhubungan badan dengan pimpinan perusahaan yang terjadi di Bekasi.
KH Ahbab menyayangkan kejadian tersebut membuktikan moralitas pimpinan perusahaan tidak patut dicontoh dan kasus ini menjatuhkan martabat kemanusiaan. Ketua DDII ini juga menduga praktik semacam ini bisa mungkin terjadi di Bekasi khususnya Kawasan pabrik.
“Dan tidak menutup kemungkinan pula kasus ini terjadi di lokasi tempat kerja, dimana yang dijadikan alasan oknum pengelola perusahaan mencari keuntungan hasrat dengan cara yang haram” ungkapnya.
Praktik yang demikian, lanjut KH Ahbab bisa dimungkinkan terjadi karena tempat pekerja wanita dengan pekerja pria dalam satu ruang, terutama di satu bagian atau divisi, kemudian pemberlakuan sistem kerja shift sore dan malam terutama bagi pekerja wanita, sehingga pekerja pria dan Wanita membaur di ruangan kerja yang sama di sore atau malam hari.
Selanjutnya kata KH Ahbab, pemberlakuan pembatasan usia pekerja di masa usia produktif dan dibatasinya umur bekerja yang relatif terkesan membunuh masa kerja yang produktif apalagi diberlakukan sistem kontrak perjanjian kerja” ujarnya.
Dengan alasan dan kondisi tersebut, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DDII Kabupaten Bekasi Ustadz Abdul Chalim, SH mendesak dan menuntut agar aparat Kapolda, Kapolres Bekasi mengusut dan melakukan tindakan hukum dan menjerat semua pihak perusahaan yang sudah terbukti melakukan pelanggaran Syarat Staycation atau kegiatan hubungan badan sebagai syarat perpanjangan kontrak.
Kemudian, Halim menegaskan pelaku perbuatan tersebut harus mendapat hukuman dengan ancaman human yang maksimal dan setimpal, Pengacara yang juga aktif di LBH ICMI juga meminta pihak pemerintah daerah dan pemerintah provinsi serta pusat agar merevisi ulang aturan yang memberikan celah terjadi praktek pelanggaran dan berperan membuat peraturan yang melindungi dan menghargai hak hak pekerja wanita.