Sumbar, Panjimas – Buntut dari pernyataan yang disampaikan oleh Ustaz Hafzan El Hadi Mudir (HEH), pimpinan pesantren di Kota Payakumbuh akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ustaz Hafzan El Hadi (HEH) dipolisikan buntut pernyataannya yang menyamakan Muhammadiyah dengan Syiah.
Pernyataan itu disampaikan Ustaz Hafzan El Hadi melalui status media sosialnya. Ustaz Hafzan El Hadi mengunggah video dan menuliskan kalimat yang dinilai Muhammadiyah Sumbar bernada ujaran kebencian.
“Yang masih menganut sekte Muhammadiyah biar melek, ini sisi kesamaannya dengan Syi’ah. Ber-Islamlah tanpa ormas,” tulis Ustaz Hafzan El Hadi, seperti dilansir Antara, Rabu (3/5/2023).
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat Bakhtiar mengatakan ada tiga hal yang menyinggung Muhammadiyah. Pertama, katanya, Muhammadiyah disebut sekte, padahal dalam pemikiran Islam dan mazhab, sekte itu adalah aliran yang berkonotasi negatif.
Kedua, Muhammadiyah disebut Syiah Rafidho. Dia mengatakan, tanpa kata ‘syiah’, rafidho itu berarti sesat-menyesatkan, sehingga itu membuat warga Muhammadiyah gelisah dan tidak dapat menerima.
Ketiga, kata Bakhtiar, pernyataan HEH itu mengajak warga menganut ajaran Islam tanpa harus mengikuti ormas. Padahal, menurutnya, di Indonesia ormas itu dilindungi dan legal. Bahkan, sejak zaman penjajahan, Muhammadiyah sudah diakui sebagai organisasi keagamaan.
“Kami dalam ukhuwah telah memaafkan pelaku HEH. Namun persoalan ini kami lanjutkan ke proses hukum agar tidak menimbulkan gejolak di tengah umat dan ini merupakan jalan terbaik karena kami patuh terhadap aturan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua LBH Advokasi Muhammadiyah Sumatera Barat Miko Kamal mengatakan proses hukum harus berjalan meski ada sarana keadilan restoratif. Menurut Miko, apabila kasus tersebut diselesaikan tanpa persidangan, akan berbahaya dan rentan membuat persoalan itu terulang di kemudian hari.
“Ini merupakan reaksi atas aksi yang dilakukan HEH dan kami menarik ini ke dalam proses hukum tanpa menggunakan cara barbar dan tidak beradab, sesuai arahan Ketua Umum PP Muhammadiyah yang menyeru agar tidak terjebak dalam perbuatan anarkis,” kata Miko.
Dia mengatakan perbedaan pendapat tentu diperbolehkan, namun hendaknya tidak menghujat di media sosial dengan cara menyakiti dan harus berdiskusi dengan Muhammadiyah terkait hal tersebut.
“Kami laporkan HEH ini dengan substansi dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan juga UU ITE,” ujar Miko.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan di Padang, Sumatera Barat, Selasa kemarin mengatakan kasus tersebut awalnya dilaporkan di Polres Payakumbuh dan kini diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.
Menurut Dwi, sejauh ini polisi masih berupaya agar kedua pihak mengambil jalan damai agar kasus tersebut tidak meluas dan tidak terjadi permusuhan.
“Namun, jika pelapor tidak mau ambil jalan berdamai, tentu kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan lanjutkan proses hukumnya dan saat ini kami masih berupaya memfasilitasi,” kata Dwi Sulistyawan.