Jakarta, Panjimas – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah memproses akreditasi tujuh calon lembaga pemeriksa halal (LPH). Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham berharap, proses ini dapat berjalan lancar dan melahirkan LPH baru.
“Hari ini ada tujuh calon LPH yang akan dibahas agar proses akreditasinya segera terselesaikan. Bertambahnya jumlah LPH diharapkan dapat membantu pelaku usaha melaksanakan sertifikasi halal, sekaligus mendorong akselerasi pencapain sertifikat halal melalui skema reguler,” ungkap Kepala BPJPH dalam rapat bersama tim akreditasi LPH di Jakarta, Senin (17/4/2023).
Adapun ketujuh calon LPH tersebut di antaranya adalah LPH BSPJI Surabaya, LPH Zamzami Magelang, LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industry (BBSPJPPI) Semarang, LPH Universitas Pattimura, LPH BBSPJIT Bandung, LPH BSPJI Palembang, serta LPH BSPJI Banda Aceh.
Aqil menuturkan, saat ini baru ada 30-an LPH yang ada di Indonesia. Meskipun jumlah ini bertambah cukup signifikan dari 2021 yang hanya ada tiga LPH, tapi belum ideal bila harus melayani proses sertifikasi se-Indonesia.
“Karenanya, BPJPH terus mendorong terbentuknya LPH-LPH baru yang bisa tersebar di seluruh daerah,” tukas Aqil.
“Jika para pelaku usaha melaksanakan sertifikasi halal kemudian LPH-nya tersedia di daerahnya masing-masing, sidangnya juga di daerah, tentu akan membuat proses sertifikat halal bisa efisien, lebih murah,” kata Aqil menjelaskan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, tim akreditasi LPH telah dibentuk oleh BPJPH dan telah melakukan asesmen dan penilaian terhadap calon LPH. Saat ini, 24 calon LPH yang mengajukan permohonan ke BPJPH telah berproses untuk akreditasi. Dari jumlah tersebut, sebagian calon LPH telah memenuhi syarat asesmen dan penilaian, sebagian lainnya masih dalam proses asesmen, dan ada juga calon LPH yang masih dalam proses perbaikan hasil asesmen.
“Saya berharap semoga seluruh calon LPH dapat segera menyelesaikan proses akreditasinya dan segera memperoleh sertifikat akreditasi, untuk selanjutnya dapat segera berperan dalam mendorong percepatan sertifikasi halal,” kata Aqil mengharapkan.