Jakarta, Panjimas – Pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
Menurut Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti bahwa dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.
“Fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah,” ujarnya
Masih menurut dirinya bahwa melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan adalah keyakinan, bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah.
“Pemerintah pusat, seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan,” tandasnya