Pernyataan Menko polhukam Mahfud MD yang mengatakan budaya berhukum di indonesia telah rusak jelas sangat sulit untuk dibantah karena pada praktek dan faktanya hukum sebagai alat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan masyarakat tidak lagi berfungsi dengan baik sehingga banyak orang hari ini yang sudah berputus asa bila ingin mencari dan mendapatkan keadilan.
Karena mereka tahu sangat banyak sekarang ini aparatur hukum yang bertugas menerapkan dan menegakkan hukum sudah tidak lagi menjadikan hukum sebagai sarana bagi menegakkan keadilan tapi mereka sudah mempergunakannya sebagai komoditi untuk mendapatkan profit bagi memperkaya dirinya dan mitra-mitranya.
Hal ini tentu jelas sangat memprihatinkan kita sebagai warga bangsa karena kalau mafia-mafia hukum dan peradilan ini terus dibiarkan bergentayangan maka kepercayaan masyarakat kepada hukum dan dunia peradilan di negeri ini tentu akan tergerus sehingga tidak mustahil warga masyarakat akan menempuh caranya sendiri untuk mendapatkan hak-haknya.
Bila itu yang terjadi maka tentu masa depan negeri ini akan bermasalah dan itu tentu jelas tidak kita inginkan.
Oleh karena itu himbauan Mahfud MD kepada elemen-elemen masyarakat untuk secara bersama- sama ikut membangun budaya hukum yang baik dan benar jelas sangat tepat dimana keterlibatan elemen-elemen masyarakat tersebut tidak hanya ketika membuat hukumnya saja.
Tapi juga untuk mengawasi pelaksanaan dan penegakannya agar hukum bisa berfungsi dengan baik sesuai dengan tujuannya yaitu membantu negara untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya.
Anwar Abbas
Wakil Ketua Umum MUI