Moh Isom Yusqi (Direktur KSKK Madrasah)
Kementerian Agama merupakan salah satu kementerian yang mempunyai peran dan kontribusi penting dalam pencapaian target pembangunan pendidikan nasional di Indonesia. Kementerian Agama menyelenggarakan layanan Pendidikan baik formal, non formal, maupun informal. Layanan Pendidikan formal terutama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diberikan kepada lebih dari 10juta peserta didik se-Indonesia (sekitar 18,38 % APK dari total siswa yang belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah). Mereka belajar pada satuan pendidikan dasar dan menengah binaan Kementerian Agama, yaitu PAUD/TK/RA (Raudlatul Athfal), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA). Hal ini belum termasuk satuan pendidikan keagamaan seperti pesantren, Diniyah, dan satuan pendidikan agama binaan Ditjen Bimas Kristen, Hindu, Budha, Katolik, dan Khonghucu.
Salah satu prioritas pendidikan nasional adalah tercapainya target Sustainable Development Goals (SDGs) 2017-2030 dan RPJMN 2020-2024. Rumusan sementara kebijakan Pendidikan Berkualitas dalam SDGs 2017-2030 dan RPJMN (2020-2024) adalah terjadinya peningkatan kompetensi guru di bidang matematika, adanya pendampingan terhadap penguatan penjaminan mutu dan isu-isu strategis arah kebijakan lainnya. Misalnya, peningkatan mutu pengajaran dan pembelajaran, percepatan upaya untuk mengurangi kesenjangan akses dan mutu pendidikan, perubahan pola pikir pelaku pendidikan dan pembangunan tata kelola yang terintegrasi.
Prioritas Renstra Kementerian Agama lima tahun ke depan, khususnya Ditjen Pendidikan Islam adalah meningkatkan mutu Pendidikan Islam dengan beberapa isu strategis. Misalnya, pemenuhan hak terhadap pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang berkualitas, peningkatan kualitas pembelajaran (jaminan mutu, kurikulum dan sistem penilaian pendidikan), peningkatan manajemen mutu guru, peningkatan efisiensi pembiayaan pendidikan dan peningkatan tata kelola pendidikan madrasah dan pendidikan keagamaan lainnya yang akuntabel.
Untuk menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang bermutu dan berdaya saing, termasuk lulusan madrasah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya yang menjadi binaan Kemenag, semua peserta didik di seluruh Indonesia harus memiliki akses untuk belajar. Ini merupakan janji dari penyelenggaraan pendidikan dalam pemerataan dan perluasan akses bagi seluruh warga bangsa.
Namun, saat ini ada beberapa persoalan besar yang dihadapi Kemenag dalam bidang pengembangan pendidikan, antara lain: belanja anggaran pendidikan cenderung belum efisien, mengingat terbatasnya data tentang penggunaan dana BOS dan sumber dana lainnya, minimnya monitoring, keterbatasan informasi tentang capaian Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sampai saat ini, Kemenag belum memiliki data tentang penggunaan BOS dan bagaimana BOS sebagai sumber utama pembiayaan pendidikan di madrasah berkontribusi terhadap pencapaian SNP di masing-masing madrasah. Pengukuran capaian SNP yang sistematis sebagaimana yang telah dilaksanakan di Kemendikbud belum dilakukan di Kemenag. Realitas ini mendorong Kemenag untuk membangun aplikasi EDM (Evaluasi Diri Madrasah) dan e-RKAM (Rencana Keuangan dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik) untuk menjadi instrument mengukur ketercapaian SNP (Standar Nasional Pendidikan) di satker-satker pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Urgensi Aplikasi EDM dan e-RKAM
Pada awal 2020, Kementerian Agama Republik Indonesia menjalin kerjasama dengan Bank Dunia melalui proyek REP-MEQR (Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform). Proyek ini bertujuan meningkatkan mutu pengelolaan, layanan dan akuntabilitas pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama. Proyek ini dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun, 2020 – 2024. Proyek ini dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Proyek Madrasah Reform ini terdiri atas empat komponen yaitu; 1) tata kelola madrasah berbasis digital melalui EDM-e-RKAM, 2) Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI), 3) Peningkatan kualitas SDM melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), 4) Manajemen data base Pendidikan Islam melalui Emis 4.0 yang diharapkan dapat meningkatkan sistem pengelolaan data pendidikan di Kementerian Agama. Salah satu dari keempat komponen di atas adalah EDM dan e-RKAM yang dibuat untuk membantu satker madrasah dalam membuat raport pendidikan pada tingkat satker, sekaligus membuat perencanaan dan anggaran serta pelaporan madrasah-madrasah swasta yang berbasis elektronik. Sedangkan perencanaan, penganggaran, dan pelaporan di madrasah-madrasah negeri dapat dipantau secara detail oleh Kemenag di tingkat kabupaten/kota, provinsi, pusat dalam system yang sudah dimiliki pemerintah (baca ; Kementerian Keuangan).
Namun demikian, perencanaan, penganggaran dan pelaporan di madrasah swasta belum dapat dimonitor secara lebih sistematis. Dengan demikian, dibutuhkan suatu sistem perencanaan, penganggaran dan pelaporan yang berdasarkan capaian SNP sehingga target capaian SNP di madrasah mudah dimonitor oleh Kantor Satuan Kerja Kemenag di semua jenjang dari daerah hingga pusat. Sekitar 30% lebih madrasah swasta masih berstatus terakreditasi C dan belum/tidak terakreditasi. Hal ini menggambarkan bahwa madrasah swasta tersebut masuk kategori berkinerja rendah (under-performing). Karena itu, diperlukan juga strategi untuk mempercepat pencapaian SNP bagi madrasah-madrasah tersebut.
Anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk Kemenag pada 2023 sebesar Rp 33,9 triliun (hanya 11% dari Alokasi Dana Pendidikan Nasional dari sebesar 20% dari total APBN). Dari jumlah itu, anggaran pendidikan Kemenag yang dapat digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan (2023) sangat kecil, hanya 2% dari total alokasi dana pendidikan Kemenag untuk level pre-tertiary).
Penerapan Sistem aplikasi e-RKAM secara Nasional adalah sistem perencanaan, penganggaran dan pelaporan madrasah madrasah swasta. Sistem e-RKAM ini diharapkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembelanjaan melalui sistem perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja di madrasah madrasah swasta penerima BOS di bawah Kemenag agar dapat merencanakan, menganggarkan, memonitor penggunaan dana dan pelaporan penggunaan dana BOS secara lebih efektif, efisien dan akuntable. Hal tersebut sekaligus sebagai habituasi transformasi digital dan edukasi tata kelola dan akuntabilitas satker-satker madrasah swasta dengan segala keterbatasannya.
Sementara itu, adanya pemberian dana bantuan BKBA (Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi) untuk madrasah-madrasah swasta yang rajin dalam menginput data-data perencanaan, penganggaran dan pelaporan keuangan madrasah dimaksudkan sebagai reward dan stimulus untuk mendukung percepatan pencapaian SNP (Standar Nasional Pendidikan) berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan penerapan e-RKAM.
Implementasi aplikasi EDM dan e-RKAM ini merupakan terobosan ide dan kebijakan strategis untuk meningkatkan manajemen madrasah swasta di Indonesia sejak dari proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pengendalian, pelaporan kerja dan penatausahaan keuangan madrasah yang nantinya akan diintegrasikan baik madrasah negeri maupun swasta. Nilai tambah dari kebijakan ini adalah mewujudkan tata kelola keuangan madrasah yang lebih efektif, efisien, akuntable dan transparan. Selain yang disebutkan di atas, kebijakan implementasi aplikasi EDM dan e-RKAM ini sebagai manifestasi dari keterbukaan informasi public dan sekaligus akuntabilitas keuangan negara kepada masyarakat Indonesia.
Penerapan Sistem EDM e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) secara Nasional adalah sistem perencanaan, penganggaran dan pelaporan madrasah. Sistem EDM e-RKAM ini diharapkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembelanjaan melalui sistem perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja di madrasah swasta penerima BOS dan bantuan dana lainnya di bawah Kemenag agar dapat merencanakan, menganggarkan, dan memonitor penggunaan dana secara lebih efektif, efisien, transparan dan akuntable. Idealisme itu untuk menghadirkan kebijakan strategis dalam peningkatan kualitas tata kelola madrasah swasta di Indonesia melalui EDM e-RKAM adalah suatu keniscayaan dan keharusan. Diperlukan dukungan yang maksimal dari semua stakeholders madrasah dari tingkat pusat sampai daerah. Terlebih hal itu merupakan program unggulan Menteri Agama dalam transformasi digital dan tata kelola pendidikan yang akuntable.
Dengan menerapkan sistem informasi perencanaan dan pengelolaan anggaran madrasah yang berbasis elektronik ini menuntut para Strategic Leaders pada Direktorat KSKK Madrasah harus mampu menggunakan aset digital dengan menerapkan prinsip-prinsip tatakelola anggaran untuk dapat membuat keputusan yang cepat dan tepat. Selain itu mereka harus mampu berinovasi menetapkan prioritas kegiatan dengan anggaran yang ada untuk dapat semakin meningkatkan mutu pendidikan di Madrasah.
Wallohu A’lam Bisshowab.
Moh Isom Yusqi (Direktur KSKK Madrasah)